kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini aparatur sipil wajib lapor harta kekayaan


Jumat, 30 Januari 2015 / 11:13 WIB
Kini aparatur sipil wajib lapor harta kekayaan
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu bank swasta di jakarta, Senin (5/10). /pho KONTAN/Caarolus Agus Waluyo/05/10/2020.


Reporter: Nur Imam Mohammad | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara membuat integritas aparatur negara semakin dipertanyakan. Karenanya, pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mewajibkan seluruh penyelenggara negara dengan jabatan strategis, pengelola anggaran, dan panitia pengadaan barang dan jasa , untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adapun aparatur sipil negara (ASN) di luar penyelenggara negara di atas, wajib melaporkan harta kekayaannya kepada pengawas internal di setiap instansi pemerintahan. 
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 2 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah. 

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, selama ini yang wajib melaporkan harta kekayaannya hanya pejabat tinggi, menteri dan pejabat setingkat eselon I. Nah, dengan surat edaran ini, "Sekarang eselon I, II, III, IV dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru mendapat Nomor Induk Kepegawaian (NIK) wajib lapor (harta kekayaan)," jelasnya, Selasa (27/1).

Tapi, pemerintah akan memberlakukan kewajiban pelaporan harta kekayaan ini secara bertahap. Untuk tahap awal, pelaporan harta kekayaan ini diwajibkan bagi pejabaty setingkat eselon III, IV dan V. Laporan harta kekayaan bagi aparatur sipil negara (LHKASN) ini paling lambat disampaikan tiga bulan setelah kebijakan ini ditetapkan, dan satu bulan setelah pejabat dimutasi, promosi atau berhenti dari jabatannya.

Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Muhammad Yusuf Ateh bilang surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemerintahan kepada masyarakat. “Ini juga dibutuhkan saat seseorang akan dipromosikan atau naik pangkat, sehingga kami sudah punya laporan keuangan awalnya” kata Yusuf. 

Untuk memudahkan pengisian LHKASN, Kementerian PAN-RB tengah menyiapkan format pengisian LHKASN secara online.  

Pengamat kebijakan publik, Sofyan Zakaria menilai kebijakan pelaporan LHKASN ini cukup bagus. Tapi, ia menyarankan agar pelaporannya tidak menyulitkan PNS atau pejabat yang bersangkutan. Kebijakan ini akan efektif jika laporan itu mencakup hingga ke anggota keluarga PNS. "Sekarang banyak kasus korupsi karena uangnya dititipkan ke  keluarganya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×