kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kinerja legislasi DPR masih minim


Rabu, 30 Agustus 2017 / 09:21 WIB
Kinerja legislasi DPR masih minim


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Di ulang tahunnya yang ke-72 kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum moncer. Buktinya, sepanjang masa sidang 2016-2017 DPR baru menyelesaikan pembahasan 17 Undang-Undang (UU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2017. Ini artinya, masih ada 33 rancangan beleid yang harus diselesaikan DPR dalam masa sidang 2016-2017.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, masih banyaknya rancangan UU (RUU) yang belum selesai pembahasannya di DPR, lantaran adanya perbedaan pendapat terhadap substansi RUU secara mendasar. Perbedaan ini terjadi baik antar fraksi maupun antara DPR dan pemerintah.

Beberapa UU yang berhasil diselesaikan DPR dalam masa sidang 2016-2017 antara lain UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No.6 tahun 2017 tentang Arsitek, UU No.7 tahun 217 Pemilihan Umum dan UU No.9 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi UU.

Menurut Setya, kinerja legislasi DPR juga dipengaruhi oleh politik legislasi pemerintah. Sehingga perlu musyawarah mufakat yang kerap memakan waktu sehingga penyelesaian UU kerap tertunda. Untuk itu, "Diperlukan sinergi antara DPR dan pemerintah dalam melaksanakan prolegnas sehingga kinerja legislasi akan meningkat setiap tahun baik kuantitas maupun kualitas," ujarnya Selasa (29/8).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas beralasan, sisa RUU yang masuk Prolegnas 2017 belum bisa diselesaikan di tahun ini lantaran ada 13 RUU inisiatif pemerintah yang belum diajukan drafnya, tetapi sudah masuk dalam Prolegnas. Menurutnya 13 RUU itu antara lain RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Banyak RUU di bidang keuangan, ketentuan umum perpajakan dan sebagainya. Banyak RUU yang sampai hari ini pemerintah belum mengirimkan suratnya ke DPR," jelasnya.

DPR juga terkendala dalam pembahasan di tingkat I atau di komisi. Supratman bilang banyak perbedaan substansi antara pemerintah dan DPR antara lain dalam pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Terorisme. Menurutnya, kini sudah ada 18 RUU yang dibahas di tingkat I. "Ini harusnya bisa cepat selesai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×