kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua KPK membenarkan inisial FA jadi tersangka kasus korupsi Bakamla


Selasa, 13 Februari 2018 / 13:05 WIB
Ketua KPK membenarkan inisial FA jadi tersangka kasus korupsi Bakamla
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Rahardjo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan status tersangka yang disandang seseorang berinisial FA dalam kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Awalnya Agus enggan menjawab status FA dan sosoknya dalam kasus korupsi Bakamla. Ia meminta para wartawan menunggu konferensi pers pengumuman tersangka yang biasa digelar KPK.

FA diketahui tengah disidik oleh KPK dalam kasus korupsi Bakamla. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (12/2) kemarin.

Saat ditanya apakah proses penyidikan menandakan FA sudah tersangka, Agus membenarkan.

"Ya kalau (sudah masuk) penyidikan ya tersangka lah," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).

Ia mengatakan dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan status tersangka FA.

"Ya nanti Anda tunggu konpers (konferensi pers) lah. Dalam waktu dekat, sangat dekat," tutur Agus sebelum memasuki ruang rapat Komisi III.

Sebelumnya, pada rapat kerja Komisi III kemarin, KPK sempat ditanyai kasus mana saja yang mendapat sorotan publik.

Basaria lantas menjawab sejumlah kasus, salah satunya korupsi Bakamla dimana FA tengah disidik KPK.

"Satelit Bakamla RI APBNP 2016 atas nama tersangka Eko Susilo Hadi (sudah terpidana), Fahmi Darmansyah (sudah terpidana). Masih dalam persidangan yaitu Nofel Hasan, dan FA masih penyidikan," papar Basaria.

Nama anggota DPR disebut

Sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Sundari dan politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.

Selain itu, anggota Komisi XI Bertus Merlas.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1).

Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Dalam persidangan, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.

Menurut Fahmi, uang diserahkan di Hotel Ritz Carlton.

"Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kabakamla. Makanya saya penuhi," kata Fahmi.

Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah.

Dalam BAP, Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.

Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.

"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," kata Fahmi.

Dalam kasus ini, Fahmi telah divonis bersalah karena terbukti menyuap pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitoring. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Ketua KPK Benarkan Seseorang Berinisial FA Tersangka Korupsi Bakamla

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×