Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu hal yang ditunggu-tunggu menjelang Lebaran adalah cairnya THR alias Tunjangan Hari Raya. THR adalah hak setiap pekerja baik di instansi Pemerintah (ASN dan TNI/Polri) maupun swasta yang didapatkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
THR wajib diberikan oleh instansi maupun perusahaan menjelang perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh karyawan atau pegawainya. Bagi mereka pegawai atau karyawan yang beragama Islam, maka THR harus dicairkan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkit THR Lebaran 2021, khususnya yang akan diterima para ASN dan anggota TNI/Polri:
1. Aturan teknis
Aturan yang mendasari pembagian THR bagi para abdi negara akan selalu diperbarui setiap tahunnya melalui peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, untuk tahun ini PMK tersebut masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Inilah jadwal pencairan THR PNS pusat dan daerah 2021
"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian ditandatangani Bapak Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com (28/4/2021).
2. Anggaran untuk THR
Menkeu menyebut, Pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para PNS dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah.
Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.
Baca Juga: KFC akan bayar THR karyawan pada 5 Mei 2021
"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong (peredaran uang di masyarakat). Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orangtua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.