kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,60   5,14   0.56%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepatuhan Pejabat Pajak Rendah


Jumat, 19 September 2008 / 21:13 WIB
Kepatuhan Pejabat Pajak Rendah


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Ultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada aparat pajak, agar menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), tampaknya tidak digubris. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, dari 1379 aparat pajak, baru 81 orang yang menunjukkan kepatuhannya. KPK menguji komitmen mereka paling lambat 20 September 2008.

Total pegawai pajak yang dimintai daftar kekayaannya sebenarnya mencapai 1.918 orang. Dari jumlah itu, baru 538 aparat pajak bersedia tunduk pada KPK.

Karena tidak membuahkan hasil maksimal, KPK pun mengadu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, 20 Agustus 2008 lalu.

Pertemuan dengan Menkeu itu ternyata tidak terlalu memberikan pengaruh. Lihat saja hasilnya; pemeriksa pajak yang patuh pada permintaan KPK hanya bertambah 81 orang. "Yang sudah menyampaikan ada yang berpangkat eselon I, eselon II, dan kepala kantor," ucap Yasin kepada KONTAN, Jumat (19/9).

Jadi, hingga deadline akhir penyerahan LHKPN, KPK hanya menerima 619 laporan. Sebanyak 538 orang menyerahkan sebelum Agustus, dan sisanya pasca pertemuan KPK dengan bos Dirjen Pajak. Dengan kata lain, masih ada 1.299 orang pejabat pajak yang tetap menyembunyikan kekayaannya dari radar KPK.

Meski tidak membuahkan hasil optimal, Yasin tidak patah arang. KPK, kata Yasin, bakal terus mengingatkan aparat pajak untuk menyerahkan laporan kekayaannya. "Segera, KPK akan menyampaikan surat kepada menteri keuangan mengenai hal ini," sambungnya.

Sekadar mengingatkan, kewajiban para pemeriksa pajak melaporkan hartanya telah berlaku sejak 2006 silam. Persisnya sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 996/PMK/2006 tentang Kewajiban bagi Pegawai Departemen Keuangan untuk Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan. Aturan ini, berlaku untuk seluruh eselon II di Depkeu dan seluruh auditor di Inspektorat Jenderal, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea dan Cukai.

Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Helkinus Manao mengatakan, pihaknya bakal mengecek keluhan KPK. "Kami akan mencari tahu mengapa masih banyak yang belum menyerahkan. Mungkin saja karena sibuk atau teknis pelaporannya yang kurang dipahami, kita akan cari tahu dengan evaluasi," ucap Hekinus.  

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution yang ditemui di gedung Ditjen Pajak Jumat siang (19/9) mengatakan, penyerahan LHKPN merupakan kewajiban perorangan bukan lembaga atawa instansi. "Karena mereka pegawai, maka kita punya tanggung jawab moral untuk ikut membuat mereka melapor dan untuk itu sudah diingatkan dengan surat edaran (SE) beberapa waktu lalu," ucap Darmin. Ia memastikan, aparat pajak seluruhnya bakal menyerahkan LHKPN seperti yang diamanatkan peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×