kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker: Pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja dapat hak JKP


Selasa, 09 Maret 2021 / 21:45 WIB
Kemnaker: Pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja dapat hak JKP
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat,


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memastikan setiap pekerja  yang memiliki hubungan pekerja dengan pengusaha, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan hak JKP.

"Kemarin ada isu PKWT tidak [mendapat hk JKP]. Bukan begitu, jadi proses itu berjalan terus. JKP ini juga dapat menjadi hak PKWT maupun PKWTT. Jadi pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja itu mendapatkan hak JKP ini," ujar Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Retno Pratiwi dalam diskusi Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK, Selasa (9/3).

Dia juga mengatakan, yang menjadi peserta JKP adalah pekerja yang belum berusia 54 tahun.

Lebih lanjut, Retno menjelaskan, pekerja yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial dan patuh akan serta merta menjadi peserta JKP. Sehingga pemberi kerja tidak perlu lagi mendaftarkan karyawannya untuk masuk dalam program ini.

Program jaminan sosial yang dimaksud sesuai dengan penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013. Dimana untuk usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM. Sementara untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT dan JKM.

Baca Juga: Kemnaker sebut pembiayaan program JKP tak pungut iuran dari pemberi kerja dan pekerja

Akan tetapi, pekerja yang baru perlu  didaftarkan oleh pengusaha dalam jaminan sosial supaya bisa mendapatkan manfaat JKP.

Mengingat yang melakukan pendaftaran adalah pemberi kerja, Retno pun meminta agar pemberi kerja mematuhi peraturan supaya pekerja tidak kehilangan manfaat dari JKP.

"Maka bapak ibu sekalian, pemberi kerja supaya hati-hati dan supaya patuh untuk menaati ketentuan-ketentuan agar pekerja atau peserta tidak berkurang haknya," ujarnya.

Nantinya, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Dasar perhitungan upah ini adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dimana batas atas upah sebesar Rp 5 juta.

Tak hanya manfaat uang tunai, ada pula manfaat lain berupa akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan serta pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Pihak yang berhak menerima manfaat JKP ini adalah pekerja yang mengalami PHK yang sesuai dengan UU Cipta Kerja, yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×