kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker luncurkan Posko Peduli Hari Raya 2018


Senin, 28 Mei 2018 / 14:20 WIB
Kemnaker luncurkan Posko Peduli Hari Raya 2018
Peluncuran Posko Hari Raya Idul Fitri 2018


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha kepada pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Posko Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 pada Senin (28/5) yang terdiri dari dari dua posko yaitu, Posko THR 2018 dan Posko Mudik 2018 yang ditujukan untuk membantu dan memfasilitasi mudik para pekerja yang akan kembali ke daerah asalnya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan tujuan dari Kemenaker mendirikan kedua posko tersebut adalah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karenanya karena THR ini merupakan hak pekerja otomatis dia akan menjadi kewajiban normatif dari para pengusaha untuk membayarkannya," Ujar Hanif dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Senin (28/5).

Hanif juga meminta para pelaku di dunia usaha untuk mematuhi ketentuan soal pembayaran THR ini, bahwa paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H lebaran.

Posko THR ini akan beroperasi mulai 28 Mei 2018-22 Juni 2018.

Posko THR ini berada di kantor Pelayanan Satu Atap (PTSA) Lantai 1 Blok B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Posko ini bertugas menerima aduan yang berhubungan dengan pembayaran THR baik dari segi keterlambatan ataupun tidak dilaksanakannya pembayaran kepada para pekerja dengan cara ditampung, diverifikasi dan kemudian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.

Pada kesempatan yang sama Hanif juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk segera menindak lanjuti Posko THR ini dinas-dinas tenaga kerja di provinsi lain ataupun di kabupaten kota sehingga persoalan mengenai pembayaran THR yang ada di daerah juga bisa difasilitasi sesegera mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×