kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkes rilis COB bagi peserta BPJS berasuransi


Kamis, 28 April 2016 / 18:37 WIB
Kemkes rilis COB bagi peserta BPJS berasuransi


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dongkrak kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede mengatakan, beleid yang diteken oleh Menteri Kesehatan pada 7 April lalu ini menjembatani masyarakat yang telah memiliki asuransi pribadi dengan program JKN.

Menurut Donal, aturan ini akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak atas skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) di program JKN yang dikover oleh Badan Penyekenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Sebelumnya tidak ada (aturannya) sehingga ada keragu-raguan," kata Donald, kemarin (28/4).

Terbitnya aturan ini juga diharapkan semakin membuat masyarakat utamanya dari golongan pekerja penerima upah (PPU) untuk ikut dalam program JKN. Meski demikian, untuk teknis dan perincian kebijakan ini menurut Donald akan dituangkan dalam peraturan direksi (Perdir) BPJS Kesehatan.

Secara sederhana, terbitnya aturan ini maka BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya pokok pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bila masyarakat memilih untuk mendapat pelayanan rawat jalan di eksekutif maka tambahan pembiayaan akan ditanggung oleh pihak asuransi pribadi yang dimiliki.

Beberapa poin penting dalam beleid itu adalah Pasal 13 (1), yang berbunyi Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dapat diakses oleh peserta umum atau peserta JKN kecuali Peserta Penerima Bantuan Iuran dan peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara di ayat (2), Peserta JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, membuat pernyataan mematuhi ketentuan sebagai pasien rawat jalan eksekutif, dan bersedia membayar selisih biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru bicara BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, dalam ketentuan itu menegaskan bahwa rawat jalan di poli eksekutif untuk peserta JKN tetap harus melalui rujukan berjenjang. Selain itu mekanisme CoB terkait dengan poli eksekutif belum ditetapkan. "Akan dibahas lebih lanjut," kata Irfan.

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, Bahwa kehadiran Permenkes no. 11 Tahun 2016 ini akan berpotensi menciptakan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, dan tentunya juga akan mengganggu pelayanan pasien reguler peserta JKN.

Bahwa dengan adanya Regulasi ini maka RS RS Pemerintah Pusat dan Daerah tipe A, B dan C akan berusaha membuka Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif.

Ruang pelayanan yang tadinya ditujukan untuk seluruh pasien baik peserta JKN maupun pasien umum nantinya berpotensi akan diubah menjadi ruang pelayanan rawat jalan eksekutif yang tentunya memiliki tarif biaya tersendiri.

Timboel mencontohkan, RS Karyadi Semarang dua ruang paviliun yang tadinya digunakan untuk melayani rawat jalan reguler sekarang sudah diubah melayani pasien rawat jalan eksekutif. Ini artinya ruang pelayanan untuk pasien reguler akan berkurang karena sudah dialiihkan untuk pelayanan Eksekutif.

Adanya pelayanan eksekutif tersebut maka dokter spesialis-subspesialis akan berkecenderungan untuk lebih menyukai berada di ruang pelayanan rawat jalan eksekutif mengingat renumerasinya akan lebih besar di ruang eksekutif tersebut.


Kemkes terbitkan aturan CoB untuk rawat jalan eksekutif RS Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×