kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub kembalikan dana Rp 1,12 T dari kontraktor


Sabtu, 21 Januari 2017 / 09:00 WIB
Kemhub kembalikan dana Rp 1,12 T dari kontraktor


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengklaim telah mengembalikan uang Rp 1,12 triliun dan Rp 175 miliar ke kas negara. Uang itu diperoleh dari penagihan kelebihan bayar yang dilakukan pemerintah terhadap kontraktor.

Cris Kuntadi, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan mengatakan, penagihan tersebut dilakukan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Perhubungan atas proses pengadaan barang dan jasa periode 2002/2003- 2015.

"Jadi ketika BPK audit, ada rekomendasi, misal PT A harus kembalikan sekian, PT B juga karena ada kelebihan bayar atau kemahalan. Itu harus dikembalikan, makanya kami tagih," ujarnya, Kamis (19/1).

Dalam audit BPK pada kurun waktu 2003 sampai triwulan I-2015, ada sekitar 40.371 temuan yang antara lain berkaitan dengan pekerjaan kontraktor yang belum selesai pada batas waktunya. Selain itu, juga berkaitan dengan pembangunan proyek yang tidak sesuai aturan dan penetapan harga satuan pekerjaan yang tidak disertai data dukung analisa sehingga dinilai kemahalan.

Cris bilang, dalam dua tahun ini, pihaknya mulai tegas melaksanakan rekomendasi BPK tersebut. Dalam menagih, ada dua cara yang dilakukan. Pertama, memberikan sanksi tegas dengan memasukkan perusahaan yang tidak mau mengembalikan kelebihan ke daftar hitam agar ke depan mereka tidak bisa mengikuti lelang proyek pemerintah lagi.

Kedua, tidak memberikan kontrak kepada perusahaan atau kontraktor yang belum melunasi tagihan, walaupun mereka sudah memenangkan tender. "Ancaman tersebut ternyata membuat mereka takut dan kemudian membayar," katanya. Saat ini, lanjut Cris,  total tagihan yang belum berhasil dikembalikan ke kas negara masih ada sekitar Rp 500 miliar. Tagihan tersebut merupakan tagihan baru.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, agar permasalahan tersebut tidak terjadi lagi, pihaknya akan memperketat pemanfaatan anggaran. "Walau sudah ditetapkan akan kami koreksi lagi, supaya ketika ditenderkan tidak ada masalah dan basisnya baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×