kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Koordinator Perekonomian mulai evaluasi usulan DNI


Rabu, 07 Maret 2018 / 11:05 WIB
Kementerian Koordinator Perekonomian mulai evaluasi usulan DNI
Sesmenko Perekonomian Bambang Adi Winarso


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa telah menindaklanjuti usulan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengatakan, pihaknya telah menerima revisi usulan tersebut. "Akan kami review dan bahas ke Kementerian/Lembaga terkait," kata Bambang di kantornya, Rabu (7/3).

Dalam revisi ini, menurut Bambang, pemerintah melihat bahwa poin paling penting adalah cara pikir pemerintah. Sebab, perubahan DNI ini adalah gerbang bagi investor untuk masuk ke Indonesia.

"Kalau mau undang investasi, tak boleh ada hambatan. Kami evaluasi ini," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala BKPM Thomas Lembing mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membuka jalan bagi investor pada sektor yang benar-benar dianggap prioritas.

"Revisinya tidak perlu banyak-banyak sektornya, tapi sektor yang kita buka benar-benar dibuka sampai ke hilir, dan proses perizinan dan regulasi yang menjadi hambatan di sektor tersebut bisa diatasi," jelas dia.

Meskipun sudah mengusulkan, tapi Thomas enggan membeberkan sektor apa saja yang dianggap sebagai prioritas sehingga perlu dibuka kepada investor. Adapun Bambang mengaku bahwa terkait sektor belum dibahas secara rinci oleh pihaknya.

"Sektornya belum dibahas rinci, tapi kalau masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus dipermudah. (Revisi DNI) ini juga akan didorong oleh kemudahan perizinan," ujar dia.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Nah, bila revisi ini terealisasi, aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×