kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan bakal permudah proses tax allowance


Rabu, 21 Februari 2018 / 15:28 WIB
Kementerian Keuangan bakal permudah proses tax allowance
ILUSTRASI. Rakornas pelaksanaan anggaran


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan berencana mengevaluasi tax allowance dan tax holiday. Yang terbaru, fasilitas insentif pajak ini akan ditinjau ulang agar lebih mudah diperoleha oleh para pelaku usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini fasilitas perpajakan yang dinikmati oleh pengusaha jumlahnya terbatas. Untuk itu, pertama pemerintah perlu meninjau mengenai prosesnya, kriteria, sisi persyaratan agar mendukung kemudahan. Jenis usaha yang bisa menerima insentif ini juga dikaji untuk diperlebar.

“Nanti akan ada kombinasi antara kriteria jenis industrinya. Sudah ada tambahan 20 Klasifikasi Baku lapangan Indonesia (KBLI) yang dimasukkan. Nanti kita evaluasi seberapa besar progres yang ingin diperluas untuk tambahan KBLI yang masuk ke situ,” tuturnya di Hotel Mulia senayan, Rabu (21/2).

Yang kedua, dari sisi minimum modal yang ditanamkan. Saat ini masih di antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.

Ketiga, terkait persyaratan mengenai pengenaannya. “Karena selama ini masih dalam skema range 5% - 10% dengan jangka waktu sampai 5 tahun sampai 15 tahun,” imbuhnya.

Dia bilang, pemerintah akan segera mendefinisikan agar para investor memiliki kepastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×