Reporter: David Oliver Purba | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Keinginan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM premium menjadi Rp 8.200 per liter dan harga solar Rp 7.450 per liter belum disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat ini Kementerian ESDM masih menghitung usulan tersebut.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, bahwa kenaikan harga BBM harus punya hitung-hitungan terlebih dahulu. "Harga BBM menjadi wewenang pemerintah untuk memutuskan, saat ini dihitung dulu dan pada waktunya akan diumumkan," ujarnya, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/3).
Yang menjadi perhitungan utama kenaikan BBM, kata Menteri Sudirman, yakni aspek sosial ekonomi terhadap masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Ngurah Wiratmadja menambahkan, hasil keputusan menaikkan atau tidak, akan dilakukan sehari atau dua hari sebelum berganti bulan. "Saya belum boleh bilang saat ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News