kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian BUMN dorong sekuritisasi aset BUMN


Senin, 10 Juli 2017 / 07:41 WIB
Kementerian BUMN dorong sekuritisasi aset BUMN


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sejumlah perusahaan BUMN mendapatkan mandat untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur. Tak ayal, perusahaan pelat merah ini membutuhkan suntikan dana mendukung kinerjanya.

Sebut saja PT PLN (Persero) dan PT Jasa Marga (Persero) yang berniat segera melakukan sekuritisasi aset guna mengembangkan pundi-pundi modal mereka.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, sekuritisasi aset BUMN merupakan instrumen alternatif sebagai salah satu sumber pendanaan BUMN.

Sekuritisasi aset atau yang kerap disebut monetisasi ini menurut Aloy sebagai salah satu alternatif investasi bagi para investor. Ia bilang, hal ini akan menjadi hasil positif untuk pendanaan BUMN.

"Kita buat ini sebagai untuk cash flow perusahaan dari pendapatan yang masa datang,uang yang dihasilkan bisa buat pendanaan mereka (BUMN) itu sendiri,"kata Aloy pada KONTAN, Minggu (9/7).

Aloy bilang, selain PLN dan Jasa Marga, Bank Tabungan Negara pun tengah bersiap diri untuk melakukan sekuritisasi aset di tahun ini. Ia bilang, Kementerian BUMN tengah mendorong BUMN yang lain untuk turut melakukan sekuririsasi.

"Kita open bagi semua BUMN yang sudah mempunyai pendapatan stabil, kita dorong untuk sekuritisasi,"imbuhnya.

Aloy bilang, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah instrument untuk kelancaran sekuritisasi sejumlah BUMN tersebut. Ia mencontoh, seperti persiapan legalitas kontrak dan sinkronisasi instrument perpajakan untuk memperlancar investor yang masuk.

"Kami sedang buat sejumlah treatment sehingga bisa membuat investor lebih atraktif," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×