kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu melaporkan setoran PPN sepanjang 2020 mengalami kontraksi


Kamis, 07 Januari 2021 / 11:50 WIB
Kemenkeu melaporkan setoran PPN sepanjang 2020 mengalami kontraksi
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang 2020 sebesar Rp 448,4 triliun.

Angka tersebut terkontraksi 15,6% year on year (yoy) dibandingkan pencapaian 2019 yang mencapai Rp 531,6 triliun.

Setoran pajak yang merupakan berasal dari konsumsi barang/jasa tersebut bahkan tidak mampu mencapai target. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 memerinci sepanjang Januari-Desember 2020, realisasi PPN hanya 88,4% dari total outlook penerimaan sebesar Rp 507,5 triliun.

Selain PPN, dalam pos pajak non-migas, realisasi tiga jenis pajak lainnya juga terpantau koreksi sepanjang tahun lalu. Pertama, realisasi pajak penghasilan (PPh) non-migas sebesar Rp 560,7 triliun, minus 21,4% yoy.

Baca Juga: Sri Mulyani: Perbaikan harga komoditas sokong PNBP pada 2020

Kedua, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 21 triliun, tumbuh negatif 0,9% yoy. Ketiga, realisasi setoran pajak lainnya tercatat sebesar Rp 6,8 triliun dengan pertumbuhan kontraksi 11,7% secara tahunan.

Adapun data Kemenkeu menunjukan keseluruhan realisasi penerimaan pajak non migas sebesar Rp 1.036,8 triliun, minus 18,6% yoy. Sementara, penerimaan PPh migas sebesar Rp 33,2 triliun, kontraksi 43,9% yoy.

Dus, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak di tahun lalu sebesar Rp 1.070 triliun, tumbuh minus 19,7% yoy.

“Ini angka yang sangat dalam penurunannya dibandingkan Undang-Undang (UU) APBN awal. Namun dibandingkan Perpres 72/2020 maka angka itu adalah 88,8%. Kalau dilihat dari komposisinya, terlihat, PPh non-migas kontraksinya lebih dalam, yaitu 21,4%, lebih dalam dibandingkan PPN,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN 2020, Rabu (6/1).

Selanjutnya: PSBB berlaku di Jawa dan Bali, IIMS diundur hingga Maret 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×