kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.703   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

Kemenhub evaluasi regulasi penghambat proyek KPBU


Selasa, 10 Maret 2020 / 20:43 WIB
Kemenhub evaluasi regulasi penghambat proyek KPBU
ILUSTRASI. Kemenhub evaluasi untuk pangkas regulasi penghambat proyek KPBU. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/18.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian perhubungan (Kemenhub) telah melakukan evaluasi untuk memangkas sejumlah regulasi yang menghambat investasi swasta, terutama dalam bentuk skema Kerja Sama Pemerintah badan Usaha (KPBU).
 
Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagiyo menjelaskan, selama ini KPBU didasari landasan regulasi yang sudah ada dan tahapannya cukup banyak. Diperkirakan saat ini ada sekitar 19 tahapan persyaratan dalam skema KPBU. "Tahapan itu, masih bisa dipercepat dan mungkin dieliminasi  untuk poin-poin yang tumpang tindih dan kurang krusial," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga: Tarif ojol di Jabodetabek akan naik, ini beberapa catatan YLKI
 
Subagiyo menyebut, 19 tahapan itu juga dari lintas sektoral dengan kementerian Bappenas dan kementerian keuangan. Hal ini diperlukan evaluasi untuk sejumlah regulasi yang secara paralel sebetulnya dapat dilakukan. “Maksimal dari 19 regulasi itu bisa kita kurangi menjadi sekitar sepuluh sampe dua belas. Selain itu kita penuhi secara paralel,” jelasnya.
 
Menurutnya, sejumlah tahapan yang berpotensi dipangkas, misalnya terkait dengan evaluasi dari PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) yang selama ini menjadi kewajiban penjamin resiko kpbu berhasil atau tidak.
 
"Jika  pemerintah optimitistis KPBU pelabuhan memiliki prospek yang potensial, tahapan itu mungkin tidak diperlukan. Namun, dia menggarisbawahi pemangkasan tetap didasrkan pada aturan yang ada dan tidak asal tabrak supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.

Baca Juga: Tarif ojol di wilayah Jabotabek resmi naik mulai 16 Maret 2020
 
Subagiyo juga tak menampik minat swasta untuk melakukan KPBU di sektor pelabuhan tidaklah seantusias seperti di sektor Bandar udara.  
 
Menurutnya, ini merupakan satu lingkaran permasalahan kenapa KPBU yang berada di pelabuhan itu tidak begitu cepat seperti bandara, karena ada permasalahan. "Tugas kami selaku pemerintah direktorat pelabuhan akan menghilangkan spot spot yang menjadi hambatan itu sehingga kbpu akan menjadi menarik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×