kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker catat jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan menurun


Kamis, 25 Maret 2021 / 16:31 WIB
Kemenaker catat jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan menurun


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat adanya penurunan jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan dalam 2 tahun terakhir.

Berdasarkan hasil pengawasan ketenagakerjaan, pada 2020 perusahaan yang melakukan pelanggaran sebanyak 11.000 perusahaan, turun dari tahun 2019 yang sebanyak 21.000 perusahaan.

Sementara, pada 2020 pelanggaran norma ketenagakerjaan sebanyak 21.000 kasus, menurun dari kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan di 2019 yang sebanyak 35.000 kasus. Penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3. Dari 13.000  kasus pada 2019 turun menjadi 5.000 kasus setahun berikutnya.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisial, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktivitas kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3).

Dari data Kemenaker, pada 2020 terdapat 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.

 Lebih lanjut, Ida pun mengapresiasi PPNS Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan. Dia berharap ini menjadi contoh dan motivasi bagi PPNS Ketenagakerjaan yang lain.

Baca Juga: Kemenaker dan BPJS ketenagakerjaan integrasikan data penerima program JKP

Meski begitu, Ida pun mengakui masih terdapat kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan. Kendala tersebut yakni tidak sebandingnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan.

Hingga triwulan IV 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang. Sementara jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343.000 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.

"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus," ujarnya.

 Lebih lanjut, Ida juga mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yang merupakan instrumen pendukung kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, seluruh jajaran Kemenaker, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan, diminta untuk terus menyosialisasikannya kepada seluruh stakeholders.

"Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat ikut berperan memberikan informasi dan pemahaman yang baik tentang peraturan pelaksana ini kepada para pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan terkait," kata Ida.

Selanjutnya: Lakukan sidang pleno, Tripartit Nasional sepakati agenda kerja tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×