kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag Rilis Surat Edaran Seremoni Keberangkatan Haji, Tak Boleh Lebih 30 Menit


Kamis, 25 April 2024 / 05:12 WIB
Kemenag Rilis Surat Edaran Seremoni Keberangkatan Haji, Tak Boleh Lebih 30 Menit
ILUSTRASI. Kemenag merilis Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. ANTARA FOTO/Andri Saputra


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Kementerian Agama (Kemenag) merilis Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Melansir laman Kemenag.go.id, Surat Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Dirilisnya Surat Edaran tersebut dilatarbelakangi keberangkatan jemaah haji Indonesia yang seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi. 

Kementerian Agama meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama. Apalagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak.

Menurut Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat, Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Kemenag: 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Dia menambahkan, Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. 

Sehingga, pada tahun ini, diharapkan tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan jemaah haji.

"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," sambungnya.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;

a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

Baca Juga: Jangan Tertipu, Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;

a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;

a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×