kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,68   7,33   0.79%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemampuan pebisnis bayar utang merosot


Jumat, 18 Agustus 2017 / 10:05 WIB
Kemampuan pebisnis bayar utang merosot


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pelemahan ekonomi membuat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) meningkat. Berdasarkan catatan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sampai 16 Agustus 2017, sepanjang tahun ini jumlah perkara PKPU yang masuk ke institusi ini telah mencapai 115 perkara PKPU. 

Jumlah itu naik 18,55% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 97 perkara. Namun jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya pada periode yang sama, jumlah perkara PKPU pada tahun ini telah melonjak sekitar 94,91%.  

Dari perkara PKPU yang masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, banyak perusahaan yang kemudian berakhir dengan pailit (lihat Harian KONTAN, Jumat 18 Agustus 2017). Jumlah itu kemungkinan bertambah jika memperhitungkan empat pengadilan niaga lain di Indonesia. 

Contohnya adalah kabar pailit juga datang dari PT Nyonya Meneer. Perusahaan jamu yang sudah eksis sejak 1919. Pada 3 Agustus 2017, Pengadilan Niaga Semarang telah menetapkan Nyonya Meneer dalam status pailit.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mengatakan, dalam logika sederhana, fenomena maraknya perkara PKPU di pengadilan erat kaitannya dengan kondisi ekonomi yang berkembang saat ini.  Sebab pada dasarnya jika ekonomi melemah, kemampuan finansial perusahaan pun juga ikut terganggu. 

Inilah yang membuat pembayaran kepada kreditur sudah dipenuhi dan akhirnya muncul kasus perdata ini. "Memang ada dua alasan bagi perusahaan yang masuk dalam PKPU, yakni dari segi finansial sudah tidak mampu, atau memang ada proyek lain yang mengakibatkan pembayaran ke para kreditur terganggu," tuturnya kepada KONTAN,  pekan lalu.  Menurutnya kondisi ekonomi yang melambat saat ini dinilai menjadi biang keladi banyak perusahaan yang tak mampu merestrukturisasi utang

Namun menurut Pengamat Kepailitan dan PKPU Andrey Sitanggang, kasus PKPU tidak selalu berhubungan dengan kondisi ekonomi. Sebab PKPU merupakan pilihan terakhir bagi perusahaan untuk merestrukturisasi utangnya  ketika mengalami kesulitan finansial yang telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×