Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, Kejaksaan akan mulai melakukan penyidikan terhadap 30 kasus korupsi baru yang nantinya akan diserahkan kepada Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK). Satgasus P3TPK ini beranggotakan 100 jaksa terpilih yang berada di korps kejaksaan dari sejumlah daerah.
Tony mengatakan, beberapa kasus yang akan segera ditangani tersebut, melibatkan perkara korupsi dari beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kasus-kasus ini baru kami terima pada triwulan akhir 2014. Ini belum pernah ditangani Satgasus sebelumnya," ujar Tony, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Tony mengatakan, sebanyak 20 kasus diperoleh dari laporan masyarakat, termasuk dari lembaga swadaya masyarakat. Sementara, sebanyak 10 kasus lainnya diperoleh dari laporan sejumlah lembaga terkait. Tony kemudian menerangkan rincian instansi yang terlibat kasus korupsi. Tony mengatakan, sebanyak 14 kasus dugaan korupsi melibatkan dinas dan instansi pemerintah daerah, dan 7 kasus terjadi di BUMN dan BUMD.
Selain itu, sebanyak 5 kasus melibatkan pihak swasta, 2 kasus melibatkan pegawai negeri sipil, dan 2 kasus lainnya melibatkan pejabat, atau kepala daerah. Sebanyak 5 kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN, melibatkan PT Timah, PT Pos, BNI, dan PT Merpati Indonesia.
"Modusnya seputar pengadaan barang dan jasa. Hanya dua yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Tony. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News