kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KBHP terus cari aset Koperasi SU Persada Madani


Rabu, 26 April 2017 / 18:19 WIB
KBHP terus cari aset Koperasi SU Persada Madani


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kantor Balai Harta Peninggalan (KBHP) selaku kurator Koperasi Serba Usaha Persada Madani (KSUPM) masih terus mencari aset koperasi setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kepala KBHP Jakarta Nurhendro Putranto menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen apapun seputar kegiatan koperasi. Padahal pihaknya telah datang langsung ke kantor KSUPM untuk bertemu para pengurus koperasi tapi tak membuahkan hasil.

Dokumen tersebut salah satunya adalah anggaran rumah tangga (ART) sebagai anggaran dari koperasi. Dari ART pula, bisa dilacak dimana saja aset milik koperasi berada. "Maka dari itu, kami kini hanya menunggu tim pengurus PKPU KSUPM yang terdahulu karena pasti mereka membawa dokumen-dokumennya," kata dia di Jakarta, Rabu (26/4).

Pasalnya, lanjut Nurhendro, para pengurus koperasi justru tak mau terbuka dan seakan main petak umpet. Maka dari itu, dalam hal ini pihaknya sudah berkoordinasi kepada Kementerian Koperasi.

"Tidak mungkin dong PKPU udah jalan dua tahun masa tidak ada ART. Nah ini yang akan kami bongkar tapi pengurus pada petak umpet. Di sini kami malah tanda tanya berarti ada apa-apa," jelasnya.

Ia juga menuturkan, kelemahan koperasi tidak seperti UU Perseroan Terbatas yang mana di Pasal 104 dikatakan, apabila direksi tidak bekerja baik dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi. Sementara koperasi tidak bisa karena sejatinya koperasi tu dari anggota untuk anggota.

"Maka dari itu kami akan cari tahu cara kerja koperasi ini seperti apa," tambanya.

Sekadar tahu saja, KSUPM telah dinyatakan pailit sejak 23 Maret 2017. Hal itu berdasarkan putusan majelis yang menerima gugatan pembatalan perdamaian yang telah dihomologasi 2015 lalu.

Pembatalan itu pun dilakukan lantaran pihak koperasi dinilai telah lalai dalam menjalani isi proposal perdamaian. Saat PKPU, KSUPM diketahui memiliki total tagihan Rp 389,86 miliar kepada 3.759 krediturnya. Dimana paling banyak kreditur berasal dari konkuren nasabah yakni 3.608 dengan total tagihan sebesar Rp 380,10 miliar.

Sedangkan, kreditur konkuren non nasabah sebanyak 21 orang dengan total Rp 9,22 miliar. Selanjutnya, diketahui pula tagihan dari kreditur preferen yakni para karyawan berjumlah 130 orang dengan total Rp 537,01 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×