kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus gratifikasi Mojokerto, KPK: Subhan, tolong kooperatif


Kamis, 12 Juli 2018 / 22:30 WIB
Kasus gratifikasi Mojokerto, KPK: Subhan, tolong kooperatif
ILUSTRASI. Juru bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Andi M Arief | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Bupati Malang, Subhan agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan untuk tersangka kasus gratifikasi Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha. Menurut jadwal pemanggilan pemeriksaan, Subhan tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan KPK sejak kemarin, Rabu (11/7).

"Kita jadwalkan hari Kamis, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan terkait dengan ketidakhadiran itu," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (12/7).

Pada awal Juli, sambung Febri, KPK sudah memanggil Subhan untuk diperiksa di Surabaya. Tapi Subhan tidak memenuhi panggilan tersebut. "Jadi, kami ingatkan sekali lagi agar saksi Subhan, mantan Wakil Bupati Malang dan juga pihak swasta, untuk hadir dalam pemeriksaan besok (13/6)," tukas Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto.

Mustofa yang juga menjabat sebagai Bupati Mojokerto pada periode sebelumnya diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada 2015. Mustofa diduga menerima suap sekitar Rp 2,7 miliar.

KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto. Dalam kasus itu, Mustofa bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto, Zainal Abidin diduga menerima fee sekitar Rp 3,7 miliar dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan proyek lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×