Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, KPK telah melakukan penyitaan dan penggeledahan di sejumlah tempat untuk kepentingan penyidikan dua kasus ini.
"KPK menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan rupiah," ujar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4).
Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan 13 kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini. Adapun 13 kendaraan itu terdiri dari 6 unit mobil dengan rincian 1 Toyota Innova, 1 Toyota Innova Reborn, 1 Range Rover Evoque, 1 Subaru, 1 Daihatsu Pickup den 1 Honda CRV. Selain itu, KPK juga menyita 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski.
"Selain menyita sejumlah kendaraan seperti disebutkan di atas, juga disita sejumlah dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi," kata Laode.
Adapun kedua perkara yang melibatkan Mustofa, yaitu terkait dengan dugaan menerima hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan pemberi suap, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.
KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Dalam kasus ini, Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus kedua, Mustofa diduga terlibat terkait dengan dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajlban atau tugasnya.
Ia bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Dalam kasus ini, Zainal turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Laode menjelaskan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Mustofa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Senin (30/4) di Rumah Tahanan Klas l Jakarta Timur cabang KPK. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Bupati Mojokerto"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News