kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kali ketiga, PT Hai Yin lolos PKPU


Senin, 16 Mei 2016 / 16:41 WIB
Kali ketiga, PT Hai Yin lolos PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan pengapalan PT Hai Yin untuk ketiga kalinya lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Keberuntungan datang ketika permohonan yang diajukan salah satu krediturnya, PT Pelayaran Pelangi Sindumulya (PPS) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Mas'ud menilai, permohonan PKPU yang diajukan PPS itu prematur dan tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Ia mengatakan, merujuk perjanjian sewa kapal yang dijalani keduanya pada 2013 silam disebutkan, jika salah satu pihak melakukan wanprestasi maka akan diselesaikan secara bilateral.

Kemudian, kalau tak mencapai titik temu maka jalan penyelesaiannya dalam Pengadilan Negeri Jakarta Utara bukan Pengadilan Niaga. 

Adapun total utang yang diajukan ke PPS kepada Hai Yin senilai US$ 3,4 juta dan Rp 421 juta atau jika totalkan mencapai Rp 60 miliar.

Ketidaksederhanaan itu menurut majelis lantaran adanya perbedaan jumlah dalam nilai tagihan. Dimana, Hai Yin meyakini utangnya kepada PPS itu dikonversikan ke rupiah dengan kurs pada 2013 yakni Rp 10.000 per dollar Amerika Serikat.

"Hal tersebut tak memenuhi Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan dan PKPU sehingga permohonan PKPU ini harus lah ditolak untuk seluruhnya," ungkap Mas'ud dalam amat putusannya, Senin (16/5).

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum PPS Jeffri Simanjuntak menghormati putusan hakim tersebut meski pihaknya kecewa.

"Secara tidak langsung mereka sudah mengakui utang kami yang telah jatuh tempo cuma masalah kurs saja dan itu akan ada tahapannya sendiri yakni verifikasi tagihan setelah dinyatakan PKPU," ungkap dia kepada KONTAN.

Ia juga menyampaikan, pihak Hai Yin harus membayar utang kepada kliennya. Pihaknya pun akan menempuh jalur hukum yang terbaik agar Hai Yin bisa membayar utang kami. "Pasalnya perusahaan kami sudah kolaps karena Hai Yin tak mau membayar utangnya," tambah Jeffri.

Apalagi menurut dia, utang yang diajukan dalam permohonan PKPU merupakan utang pokok saja belum terhitung bunga dan operasional kapal dan lainnya. Sementara itu, perwakilan Hai Yin di persidangan tak mau berkomentar.

Sekadar tahu saja, utang tersebut bermula saat PPS dan Hai Yin meneken suatu perjanjian sewa menyawa kapal pada 2013. Dimana, Hai Yin menyewa 10 kapal PPS untuk mengerjakan proyek reklamasi yakni Pulau D di bawah naungan pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. "Hai Yin menyewa kapal kami untuk mengangkut tanah dan pasir dari Lampung untuk lahan di reklamasi itu," jelas Jeffri.

Nah, dalam perjalanannya, Hai Yin tak pernah membayar uang sewa kapal tersebut. Padahal, 10 kapal tersebut hingga saat ini masih digunakan atau artinya, masih dalam pengawasan dan tanggungjawab Hai Yin.

PPS pun tak hanya tinggal diam. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada Hai Yin. Namun, Hai Yin tidak pernah menunjukkan iktikad baiknya untuk membayar bahkan membalas surat somasi itu.

Jeffri pun mengira Hai Yin tak dapat membayar utangnya itu karena saat ini Agung Sedayu Group tersandung masalah korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). "Kalaupun mereka tak bisa membayar bicarakan kepada kami, pada intinya kami masih menunggi iktikad baik Hai Yin," tutupnya.

Sekadar informasi, ini merupakan permohonan PKPU ketiga yang dilayangkan lara krediturnya kepada Hai Yin. Adapun pada Oktober 2015, PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta mengajukan PKPU kepada Hai Yin lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo senilai Rp 14,5 miliar. Namun perkara tersebut berakhir damai.

Sebelumnya,PT Indonesia Bulk Carrier juga mengajukan permohonan yang sama pada 22 September 2015. Hai Yin diklaim memiliki utang senilai Rp8 miliar kepada Indonesia Bulk Carrier. Utang tersebut berasal dari sewa menyewa kapal. Namun, permohonan itu juga ditolak oleh majelis hakim pada 8 Oktober 2015.     


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×