kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalah lawan KPPU di PN Jakut, Honda pilih kasasi


Selasa, 05 Desember 2017 / 14:09 WIB
Kalah lawan KPPU di PN Jakut, Honda pilih kasasi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan tetap menghormati Putusan Pengadilan  Negeri Jakarta Utara yang menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun pihaknya tetap berencana akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung  RI.

Hal itu diungkapkan oleh Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin yang menyatakan bakal melanjutkan mencari keadilan dengan menempuh langkah hukum berikutnya.

"Kami bisa bertahan dan berkembang berbisnis di Indonesia puluhan tahun karena kami patuh hukum dan selalu memberikan kontribusi ke negeri ini sehingga konsumen pun mempercayai kami, baik sebagai sebuah brand atau pun company. Keputusan ini mengecewakan kami karena itulah kami akan terus mencari keadilan karena kami menolak yang dituduhkan KPPU," ujar Muhib, Selasa (5/12).

Tuduhan KPPU bahwa AHM melakukan persekongkolan dan mengatur harga dengan pesaing bisnisnya menurut Muhib sama sekali tidak bisa dibenarkan.

Ia mengklaim PT AHM selalu berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dengan mengacu dan patuh pada ketentuan perundangan yang berlaku. Di antaranya dengan menggelar beragam program promosi dan marketing.

Harga yang dipatok juga merupakan harga kompetitif dan sejalan dengan kualitas produk serta layanan yang diberikan sejak penjualan hingga purna jual hadir dalam berbagai pilihan produk motor Honda.

Dengan cara ini, PT AHM menunjukkan hasil yang positif, yakni pangsa pasar sepeda motor Honda terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir meninggalkan pesaing-pesaingnya

Sekadar tahu, sebelum sidang pembacaan putusan ini, PN Jakut telah  tiga kali menggelar persidangan dengan materi  gugatan keberatan terkait putusan KPPU Perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No 5/1999 terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang pertama merupakan sidang pengajuan dokumen keberatan terhadap putusan KPPU (31/10). Sidang kedua merupakan sidang tanggapan KPPU atas permohonan pemeriksaan tambahan dari pemohon (2/10), dan sidang ketiga merupakan putusan atas pengajuan pemeriksaan tambahan (9/10), di mana pada sidang ini majelis pengadilan Jakarta Utara tidak mengabulkan atas adanya pemeriksaan tambahan sehingga sidang berikutnya langsung masuk terhadap putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×