kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin: Banyak regulasi yang tak sinkron


Senin, 24 Juli 2017 / 22:35 WIB
Kadin: Banyak regulasi yang tak sinkron


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga mengeluhkan persoalan Peraturan Menteri (Permen) yang acap kali justru menghambat investasi.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang pengolahan makanan Juan Permata Adoe mengatakan, selama ini kebijakan yang dikeluarkan dalam salah satu Permen tidak diselaraskan dengan seluruh Kementerian terkait lainnya. "Dampaknya akan terasa nanti, setelah berjalan di atas enam bulan," ungkapnya, Senin (24/7).

Juan pun menyatakan, semestinya Permen dibuat untuk mendorong investasi, meski sifatnya sektoral, sesuai dengan kepentingan Kementerian yang bersangkutan. Akan tetapi, beberapa Permen malah tidak selaras dan tumpang tindih antara satu dengan Permen yang lain.

"Jika tidak sinkron, nanti akan menyulitkan para pelaku industri sendiri. Sehingga industri tidak bisa menjanjikan keberlanjutan jangka panjang," katanya pada KONTAN, Senin (24/7).

Juan menyebabkan salah satu contoh kebijakan yang tidak selaras, yaitu saat Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) membuat Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor gula rafinasi dan gula tebu. Kebijakan tersebut ternyata berseberangan dengan beberapa Permen, seperti Kementerian, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian punya aturan soal Integrated Sugar Cane Industry, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan punya aturan soal serta ketersediaan lahan. Belum lagi peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Investasi.

"Contoh di atas menunjukkan satu peraturan di antara berbagai peraturan pada tiap Kementerian," ujar Juan.

Menurutnya, sinkronisasi atau keselarasan dalam Permen sangat penting. Sinkronisasi sebenarnya menjadi tugas pengawasan bidang hukum masing-masing Kementerian. Dan idealnya, mampu bersifat holistik atau menyeluruh untuk setiap Permen.

Selain itu, ada koordinasi dengan Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebelum diterbitkan dan didaftarkan di Kemenkumham.

Juan mengatakan, jika kondisinya sudah seperti saat ini, Kemenkumham harus melakukan terobosan hukum dengan mencabut atau menambah pasal yang diterbitkan di Kementerian teknis terkait. Dan sebaiknya Kemenkumham dilibatkan dalam sosialisasi Permen yang akan diterbitkan.

"Agar sinkron, sosialisasi Permen dengan pengusaha tidak cukup hanya diikuti satu sektor Kementerian saja. Kementerian ekonomi lainnya termasuk Kementerian koordinator Perekonomian juga harus ikut terlibat," terang Juan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×