Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berencana akan mengumumkan 10 capim yang lolos tes kesehatan, wawancara, dan uji publik, pada Jumat (30/8).
"Di tanggal 30 sudah ada 10 nama. Kalau sudah ada, nanti kita layangkan surat permohonan ke Menteri Sekretariat Negara untuk diterima oleh Presiden tanggal 2 September," ujar Ketua Pansel Yenti Garnasih di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (26/8).
"Kemudian, 10 nama yang diterima Presiden, terserah beliau akan diserahkan segera ke DPR atau tidak," tambahnya.
Diketahui, dari 26-29 Agustus, 20 capim KPK menjalani tiga tes yang dimulai dari tes kesehatan, wawancara, dan uji publik.
Yenti menuturkan, dari ketiga tes tersebut, direncanakan hasilnya akan bisa dirapatkan pada 29 Agustus.
Baca Juga: Presiden Jokowi diminta evaluasi kinerja pansel capim KPK
"Pokoknya tanggal 29 itu kita sudah bisa bekerja. Kita langsung rapat sampai malam dan bersamaan dengan itu hasil 10 nama sudah bisa diumumkan," paparnya kemudian.
Dalam menjaring 10 capim KPK, lanjut Yenti, untuk tes kesehatan, para capim KPK akan diperiksa kesehatan jasmani dan kejiwaannya serta mengecek segala penyakit yang dinilai bisa menghambat pekerjaan sebagai pimpinan.
Adapun untuk tes wawancara dan uji publik, tuturnya, akan mendapatkan pertanyaan dari pansel dan dua panelis ahli, yakni Luhut Pangaribuan dan Meutia Gani Rahman.
"20 capim KPK akan menghadapi tes wawancara dan uji publik satu per satu dengan durasi waktu satu jam per orang," tuturnya kemudian.
Sebelumnya, 20 nama yang lolos uji penilaian profil (profil assessment) telah diumumkan Pansel Capim KPK.
Baca Juga: Ketua Pansel KPK: Makin banyak OTT, kita gagal dalam mencegah korupsi
Dari nama-nama yang lolos, empat orang merupakan perwira polisi, tiga jaksa, dan seorang pensiunan jaksa. Adapun komisioner KPK 2015-2019 yang lolos profile assessment hanya Alexander Marwata.
Seorang pegawai KPK juga dinyatakan lolos. Sepuluh calon lain yang lolos berprofesi hakim (1 orang), advokat (1), pegawai negeri sipil (3), dosen (3), karyawan BUMN (1), dan penasihat menteri (1). (Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Jumat, Pansel Umumkan 10 Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News