kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi pastikan pendampingan hukum Siti Aisyah


Kamis, 23 Februari 2017 / 15:43 WIB
Jokowi pastikan pendampingan hukum Siti Aisyah


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan terus berupaya memberikan pendampingan hukum bagi Siti Aisyah.

Siti adalah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong Un.

"Kami akan selalu mendampingi. Saya sudah sampaikan kepada Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi), didampingi terus lewat pengacara yang sudah ditunjuk agar diberikan perlindungan kepada Siti Aisyah," ujar Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2).

Jokowi mengatakan bahwa pendampingan hukum bagi Siti itu sangat penting mengingat terdapat prinsip azas praduga tidak bersalah.

"Apa pun, biar semuanya ini terang benderang. Apakah dia ini korban atau bukan," lanjut dia.

Presiden Jokowi menghormati proses hukum aparat Malaysia kepada Siti. Namun, Jokowi juga mengingatkan pentingnya akan akses kekonsuleran kepada Siti agar negara dapat tetap hadir memberikan pendampingan hukum.

(baca: Dua Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Bersembunyi di Kedubes Korut)

Saat ini, pemerintah Indonesia masih menunggu kepastian dari akses kekonsuleran itu.

"Ini kan semuanya masih berlangsung, masih berproses, masih juga ada interogasi-interogasi. Jadi nanti kalau sudah kelihatan kepastiannya, saya sampaikan lagi," ujar Jokowi.

Pada Rabu (22/7) sore, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, upaya untuk mendapatkan akses kekonsuleran kepada Malaysia terus dilakukan.

Bahkan permohonan itu disampaikan hingga beberapa kali.

"Pertama, setelah mendapatkan berita (keterlibatan Siti dalam pembunuhan Kim Jong Nam), kami sudah minta akses itu," ujar Retno, di Kantor Presiden, Jakarta.

Permohonan yang sama disampaikan kembali ketika Retno menggelar pertemuan trilateral dengan Menteri Luar Negeri Malaysia dan Vietnam, 20 Februari 2017 lalu.

Kemenlu juga telah menunjuk 'retainer lawyer' untuk mendampingi Siti selama menjalani proses hukum.

Namun, tim kuasa hukum itu juga belum bisa menemui Siti.

Informasi terbaru yang didapatkan Kemenlu, Kepolisian Malaysia memperpanjang masa tahanan Siti untuk yang pertama kalinya pada hari ini. 

Masa penahanan Siti yang sudah melewati waktu tujuh hari ditambah menjadi tujuh hari lagi.

Retno juga berharap pada perpanjangan masa tahanan yang pertama ini, tim lawyer sudah bisa mendampingi Siti.

"Bisa dari perwakilan KBRI kita dulu, tetapi bisa saja langsung didampingi oleh lawyer kita atau misalnya KBRI belum, lawyer bisa masuk. Pokoknya intinya kita minta akses kekonsuleran dulu deh," ujar Retno. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×