kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika PKPU, Merpati janji akomodir mantan karyawan


Rabu, 02 Maret 2016 / 18:26 WIB
Jika PKPU, Merpati janji akomodir mantan karyawan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Merpati Nusantara Airlines siap dinyatakan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun demikian, pihaknya juga berjanji untuk tetap mengakomodir kepentingan mantan karyawan.

"Kalau pada akhirnya termohon berstatus dalam PKPU, tagihan para mantan karyawan juga akan tetap kami akui," kata kuasa hukum Merpati Rizky Dwinanto, Rabu (2/3).

Pasalnya, tagihan mantan karyawan tetap merupakan prioritas utama dalam pembayaran lantaran masuk dalam kategori kreditur preferen. "Selama mantan karyawan mau mengajukan tagihan, dilengkapi bukti pendukung yang sesuai, dan telah dicocokan oleh data dari debitur, piutangnya akan tetap diakui," tambah Rizki.

Kendati begitu, mantan karyawan tidak mempunyai hak suara dalam setiap agenda pemungutan suara, termasuk terkait persetujuan proposal perdamaian maupun perpanjangan masa PKPU. Pasalnya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU hanya mengatur hak suara untuk kreditur dengan jaminan atau separatis dan tanpa jaminan atau konkuren.

"Kalau suruh memilih, kami lebih suka restrukturisasi dibandingkan dengan pailit karena tujuan utamanya adalah perdamaian," tambah Rizki. Apalagi ia mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah agar mendapatkan kucuran dana segar untuk melunasi kewajiban kepada mantan karyawan.

Dirinya selaku kuasa hukum mengaku tidak mengetahui detil persyaratan yang telah dipenuhi Merpati karena hal tersebut merupakan kewenangan manajemen internal dan beda divisi.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya menyelesaikan hak para karyawan dengan memberikan dana pinjaman melalui program restrukturisasi dan revitalisasi. Program tersebut merupakan inisiasi dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan

Dana yang dijanjikan pemerintah sebesar Rp 350 miliar terkait penyelesaian pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang tertunggak.

Akan tetapi, permohonan pailit yang diajukan mantan karyawan sempat membuat syok pemerintah dan berniat melakukan kaji ulang. Pihaknya akan membuka dialog kembali untuk agar pemerintah tetap bersedia memberikan dana.

Rizky berharap uang yang dijanjikan pemerintah bisa segera cair. Terlebih program penyelesaian gaji karyawan tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun.

Secara terpisah, kuasa hukum para eks karyawan Merpati Gelora Tarigan mencurigai adanya skenario permainan terkait permohonan PKPU. Pemohon merupakan anak usaha dari Dana Pensiun Merpati atau cucu dari Merpati Airline sendiri.

"Sudah jelas ini ada permainan dari manajemen untuk menghalangi permohonan pailit yang kami ajukan," ungkap dia dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×