kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jemaah Hannien Tour menggugat Kementerian Agama


Sabtu, 21 April 2018 / 08:16 WIB
Jemaah Hannien Tour menggugat Kementerian Agama


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT PT Al Utsmaniyah Tours (Hannien Tour) memasuki babak baru. Calon jemaah umrah biro perjalanan ini membawa kasus pidana tersebut ke meja hijau.

Mereka menggugat pemilik dan petinggi Hannien Tour serta Kementerian Agama (Kemnag) ke Pengadilan Negeri Cibinong. Jemaah meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum, dan memerintahkan mereka membayar kerugian total mencapai Rp 17 miliar.

Perincian ganti rugi tersebut: kerugian materiil Rp 4,3 miliar (uang yang sudah dibayarkan jemaah ke Hannien Tour) dan imateriil Rp 100 juta untuk tiap jemaah.

David Tobing, kuasa hukum 170 jemaah umroh yang menjadi penggugat, mengatakan, Kemnag melawan hukum karena kementerian yang dikomandani Lukman Hakim Saifuddin ini lalai mengawasi Hannien Tour. Kelalaian itu menyebabkan Hannien Tour menjalankan praktik penipuan berkedok biro umroh.

Selain itu, Kemnag tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Nomor 59/BPKN/07/2016 tentang Rekomendasi Pelaksanaan Perlindungan Jemaah. Dalam rekomendasinya, BPKN mewajibkan Kemnag segera menetapkan biaya referensi perjalanan umroh.

Walau sudah diberikan sejak 2016 lalu, rekomendasi BPKN baru dijalankan Kemnag pada 2018. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

"Peraturan baru itu menjadi bukti, Kementerian Agama terlambat membuat aturan. Padahal, rekomendasi BPKN tersebut sudah ada sejak 2016," tegas David kepada KONTAN, Jumat (20/4).

Sedangkan tergugat dari Hannien Tour mencakup direksi hingga pemegang saham. Mereka adalah Farid Rosyidin (Direktur Utama), Ridwan Agung (direktur dan pemegang saham), Arief Munandar (direktur dan pemegang saham), Avianto Boedy Satya (direktur dan pemegang Saham), serta Ilham Ananto Wibowo (direktur dan pemegang Saham). Kemudian, Siti Mulia Agung (komisaris utama), Sopian Tsauri (komisaris), juga PT Priangan Investindo selaku pemegang saham.

Semua nama tersebut digugat karena kegagalan memberangkatkan jemaah ke tanah suci. Mereka juga menolak mengembalikan dana sebesar Rp 4,3 miliar yang sudah disetorkan para jemaah.

Zakaria Anshori, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Kemnag, menolak kementeriannya dianggap telat menggodok aturan mengenai biaya referensi perjalanan umrah. Kemnag sudah menyusun kebijakan itu sejak ada rekomendasi dari BPKN. "Tapi terganjal, (Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU) menolak itu karena bisa batasi persaingan usaha dan hak konsumen mendapat harga kompetitif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×