Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Financial Indonesia (AIA) menghormati proses hukum yang berlangsung d Polda Metro Jaya.
Chief Marketing Officer AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan, perusahaan sejatinya berkomitmen untuk selalu membayarkan klaim dan manfaat asuransi kepada nasabah.
"Kami menghormati hak-hak lainnya dari nasabah sesuai dengan ketentuan Polis yang berlaku," ungkapnya lewat keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (10/1).
Pun termasuk dalam proses menjual produk asuransi, AIA selalu mematuhi ketentuan Polis serta peraturan dan hukum yang berlaku.
"Mengenai proses pembatalan Polis nasabah kami, Johnny Situwanda, AIA telah memenuhi setiap kewajiban sesuai dengan prosedur dan ketentuan Polis yang berlaku," tambah Lim Chet Ming.
Sekadar tahu saja, Selasa (9/1) malam Johnny melaporkan Presiden Direktur dan Senior Manager PT AIA Financial Indonesia (AIA), Ben Ng dan Donna Rosaline Panjaitan ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilakukan lantaran perusahaan asuransi sekaligus investasi tersebut diduga melanggar Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ada unsur pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan AIA sebesar Rp 2,3 miliar.
Dalam laporan bernomor LP/137/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 9 Januari 2018 itu, AIA dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf (F), Pasal 9 huruf (k), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News