kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jalan panjang reklamasi Teluk Jakarta


Minggu, 15 Oktober 2017 / 18:38 WIB
Jalan panjang reklamasi Teluk Jakarta


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib reklamasi Teluk Jakarta nampaknya harus berjalan panjang dan berliku. Ibaratnya, masih harus terombang-ambing dengan kebijakan pemerintahan. Setelah pemerintah pusat resmi mencabut sanksi moratorium, kini para pengembang reklamasi Teluk Jakarta harus menunggu langkah kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru.

Dari sumber yang didapatkan KONTAN, Anies-Sandi akan tetap menolak reklamasi. Jika pemimpin dengan jargon Oke-Oce itu mulai menjabat, maka tak ada lagi pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Peruntukan pulau-pulau yang sudah jadi, yang semula untuk properti, maka akan dialihkan menjadi tempat hiburan, konservasi, laboratorium, peternakan dan pertanian.

Disinggung oleh KONTAN mengenai hal itu, Ketua Tim Sinkronisasi (Timsin) Anies-Sandi, Sudirman Said menyatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi agar Anies-Sandi menuntaskan kajian lebih komprehensif. Menurutnya, harus ada kajian lengkap dari sisi hukum, ekonomi, pengelolaan lingkungan, aspek komersial, sampai dengan kemanfaatan umum. "Dari kajian yang sudah kami lakukan banyak aspek yang harus ditata ulang, termasuk tujuan dan peruntukan pulau-pulau yang sudah dibangun," kata Sudirman kepada KONTAN, Minggu (15/10).

Dia bilang, sesudah kajian komprehensif selesai baru akan ditetapkan pemanfaatan pulau buatan itu. Namun ia bilang pihaknya belum bisa menyimpulkan tindak lanjut yang akan dilakukan sampai Anies-Sandi resmi dilantik. "Setelah punya kewenangan, baru beliau berdua bisa mereview semua perkembangan. Ada sebagian aspek yang untuk membahaskannya diperlukakan otoritas Gubernur," imbuhnya.

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI, Siti Nurbaya saat dihubungi KONTAN menyatakan jika pemerintah provinsi bersikeras mengubah peruntukan reklamasi Teluk Jakarta, maka pengembang mesti mengurus izin lingkungan yang baru. Lantaran jika terjadi perbedaan rencana kegiatan, maka akan berbeda juga dampak kegiatan yang harus dianalisis atawa dicarikan kegiatan mitigasi dampaknya. "Jika perubahan rencana peruntukkan, maka Amdal berubah dan izin lingkungan juga berubah,"tegas Siti.

Siti menegaskan, rencana Anies-Sandi atas Teluk Jakarta tersebut, belum tentu bisa terlaksana. Lantaran, belum tentu mendapatkan persetujuan dari dewan legislatif dan pemerintah pusat. Keputusan tersebut juga harus melalui mekanisme pemerintahan yang ada.

"Jangan lupa, pemerintah itu merupakan satu kesatuan. Pemda itu merupakan bawahan dan pemerintah pusat adalah atasan. Satu lagi, bahwa sistem pertanggungjawaban pemerintah merupakan tanggung renteng. Ini bukan pemerintahan Anies-Sandi saja, tapi ini Pemda DKI dengan segala perangkatnya," jelas Siti.

Sementara itu, Assistant Vice President Public Relations & General Affairs PT Muara Wisesa Samudra, Pramono pihaknya selaku pengembang Pulau G belum mau berkomentar lebih lanjut ihwal nasib pulau buatan tersebut. "Saya mohon maaf belum bisa berkomentar masalah tentang reklamasi dan moratorium. Kami akan taat dengan arahan dan keputusan pemerintah," kata Pramono.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×