kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi tersangka lagi, Setya Novanto melawan


Sabtu, 11 November 2017 / 08:00 WIB
Jadi tersangka lagi, Setya Novanto melawan


Reporter: Sinar Putri S.Utami, Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kabar tentang penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik akhirnya dipastikan oleh KPK. KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus ini setelah selesai melakukan gelar perkara dengan penyidik.

Pengumuman tersebut dilakukan pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya pengacara hukum Setya Novanto melaporkan pimpinan KPK ke kepolisian atas tudingan surat cekal palsu.

"Setelah menggelar perkara dengan penyidik, maka KPK menetapkan SN, anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ungkap Saut Situmorang, Pimpinan KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (10/11).

Penetapan Setnov sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan yang digelar 31 Oktober 2017. Dalam penyidikan KPK, Setnov diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.

Kabar penetapan Setnov menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP ini sebenarnya sudah beredar di awal pekan. Namun kabar itu belum dikonfirmasi oleh KPK.

Politikus Partai Golkar ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal (3) UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setnov juga diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Saat itu Novanto merupakan anggota DPR. Novanto diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan mencapai Rp 5,9 triliun.

Atas status ini, KPK belum menahan Setnov. Juru bicara KPK Febri Diansyah bilang, KPK masih fokus dengan penetapan tersangka Setnov. "Kami belum mau bahas di luar penetapan itu," katanya.

Atas penetapan tersangka ini, pihak kuasa hukum Setya Novanto berencana melaporkan KPK ke pihak kepolisian. Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, pihaknya akan ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan lagi. "Ini kami sedang menuju ke Bareskrim," kata nya, Jumat (10/11).

Fredrich juga akan membuat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya praperadilan Setnov dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar. Ini membuat status tersangka Setnov dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×