kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Isu Instagram muncul di seleksi calon hakim agung


Senin, 27 Maret 2017 / 19:54 WIB
Isu Instagram muncul di seleksi calon hakim agung


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Seleksi wawancara calon hakim konstitusi tak melulu diisi pertanyaan-pertanyaan seputar sistem hukum dan peradilan. Ada juga pertanyaan ringan seputar kehidupan pribadi calon hakim.

Salah satu anggota pansel, Ningrum Natasya Sirait misalnya, mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan media sosial oleh hakim.

Pernyataan ini diajukan kepada Mudji Estiningsih, dalam wawancara terbuka calon hakim MK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3).

"Boleh tidak seorang hakim punya media sosial seperti Instagram dan lain-lain?" tanya Ningrum.

Mudji pun menjawab dengan tegas bahwa seorang hakim tidak boleh memiliki media sosial dalam bentuk apa pun. Sebab, hakim konstitusi harus menutup diri dari lingkungan sekitarnya.

Penggunaan media sosial juga dianggap bisa menghabiskan waktu hakim yang memiliki pekerjaan relatif padat.

"Hakim sudah tidak perlu memiliki Itu. Tidak ada waktu buka Instagram," kata Mudji.

Sementara, calon hakim MK Muhammad Yamin Lubis sempat ditanya mengenai kehidupannya sebagai seorang dosen.

Profesi Yamin sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara dinilai bertentangan dengan sifat hakim yang cendrung tertutup. Sebab, dosen harus bergaul dengan lingkungan di sekitarnya, bahkan kerap menerima hadiah dari mahasiswa.

Namun, Yamin pun memastikan bahwa ia termasuk dosen yang tidak banyak bergaul dan tidak terlalu terbuka. Ia juga mengaku tidak pernah menerima hadiah.

"Saya tidak pernah setuju (dosen menerima hadiah dari mahasiswa) dan saya mudah mudahan tidak pernah melakukan itu," ucap Yamin.

Total, ada 11 calon hakim MK yang lolos ke tahap wawancara terbuka. Nantinya, akan dipilih tiga orang calon hakim untuk diserahkan namanya ke Presiden Joko Widodo.

Satu orang akan dipilih oleh Jokowi untuk menggantikan Mantan hakim MK Patrialis Akbar yang tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×