kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Integrasi tarif tol JORR berlaku bulan Juli ini


Selasa, 03 Juli 2018 / 10:44 WIB
Integrasi tarif tol JORR berlaku bulan Juli ini


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski banyak penolakan, namun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mentargetkan pelaksanaan integrasi pembayaran tarif jalan tol Jakarta Outer Ring Route (JORR) pada bulan Juli 2018 ini.

Pemerintah yakin target itu tercapai karena penerapan integrasi tarif JORR sudah tertunda dua kali. Awalnya penerapan integrasi akan berlangsung pada 13 Juni 2018, kemudian diundur menjadi 20 Juni 2018, tapi gagal juga. "Sekarang sedang sosialisasi mudah-mudahan Juli ini sudah kita terapkan," ujar Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna usai menjadi pembicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB), Senin (2/7).

Menurut Herry, integrasi tarif jalan tol merupakan hal yang mendesak untuk meningkatkan efisiensi layanan jalan tol. Tanpa integrasi, tarif tol JORR menyebabkan biaya logistik yang tinggi. "Ini sangat urgent, harus kita lakukan, harus kita beri tenggat waktu," ungkap Herry. Dia membantah integrasi jalan tol JORR akan membebani kendaraan pribadi golongan I.

Menurutnya, pengguna yang terbebani kenaikan tarif akibat integrasi hanya pengguna jarak dekat. Sedangkan tol JORR didominasi pengguna jarak jauh. Berdasarkan data BPJT, 33% pengguna JORR merupakan golongan I jarak pendek, sementara 67% jarak jauh. "Nanti bagi yang jarak dekat akan didiskon, tunggu saja," terang Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×