kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.703   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

Inilah stimulus OJK: Bank boleh restrukturisasi kredit UMKM senilai Rp 1.100 triliun


Jumat, 13 Maret 2020 / 11:15 WIB
Inilah stimulus OJK: Bank boleh restrukturisasi kredit UMKM senilai Rp 1.100 triliun
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem K


Reporter: Grace Olivia | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Otorritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak penyebaran virus corona terhadap pelaku ekonomi, khususnya usaha kecil dan menengah.

Stimulus OJK ini dengan mengizinkan perbankan untuk memberikan restrukturisasi kredit berupa kelonggaran kepada usaha kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Total kredit usaha mikro kecil dan menengah yang bisa direstrukturisasi mencapai Rp 1.100 triliun.

Bentuk insentif itu berupa kelonggaran restrukturisasi kredit bisa berupa penundaan pembayaran bunga kredit, penundaan pembayaran cicilan pokok, maupun keduanya yakni penundaan pembayaran bunga dan cicilan pokok sekaligus. 

Stimulus OJK ini dengan cara tidak membatasi sektor usaha dari UMKM yang diberikan restrukturisasi utang tersebut. Perbankan diberikan hak untuk menentiukan apakah debitur mereka terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari penyebaran virus corona di Indonesia. 

"Kemudahan berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, juga pokok dan bunga juga (keduanya). Sektornya silakan saja, jika berdampak sektor apa saja bisa diberikan kemudahan itu," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK Wimboh Santoso, Jumat (13/3) di Jakarta.

Menurut Wimboh nilai kredit UMKM itu saat ini mencapai sekitar Rp 1.100 triliun. OJK melihat jika tidak mendapatkan kemudahan restrukturisasi, kredit UMKM akan sulit untuk bangkit dalam situasi seperti sekarang ini. 

Kebijakan insentif ini akan berlaku segera sehingga perbankan bisa melakukan perhitungan dan laporan kepada OJK pada akhir bulan Maret 2020. 

"Minggu depan kebijakan ini sudah efektif, karena rancangan aturan sudah di harmonisasi di Kementeriann hukumm dan HAM, sehingga akhir bulan bisa terlihat," kata Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×