kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah keluhan buruh di depan DPR


Senin, 08 Oktober 2012 / 13:56 WIB
Inilah keluhan buruh di depan DPR
ILUSTRASI. Resmi melantai di BEI, Bukalapak (BUKA) bidik dana Rp 21,9 triliun untuk modal kerja


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can


JAKARTA. Sejumlah perwakilan buruh mendatangi Komisi IX DPR. Mereka mengeluhkan sistem outsourcing dan upah murah kepada para politisi Senayan itu.

Dalam rapat itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi meminta praktik outsourcing seharusnya dihapuskan dan bukan diatur. Dia menyatakan, sedikitnya ada 942 perusahaan outsourcing yang mudah memiliki izin dan kantornya pun tidak jelas. "Kami ingin moratorium penerimaan pekerja outsorcing segera dilakukan," katanya, Senin (8/10).

Begitu juga upah murah. Rusdi menyatakan, upah yang berdasarkan 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) belum cukup. Dia mengatakan, ada sekitar 40 komponen lagi yang belum dimasukkan dalam perhitungan upah.

Dia juga menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai wilayah tidak memenuhi KHL. Sebagai contoh UMP di Jakarta sebesar Rp 1,5 juta per bulan jelas tidak bisa dinyatakan layak, bahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Cilacap hanya Rp 700.000 perbulan. "Bagaimana pekerja bisa punya daya beli jika upahnya tak layak," tambahnya.

Menurutnya upah layak bukan ditentukan berapa banyak KHL yang dimasukkan tapi seberapa besar daya beli pekerja yang muaranya adalah kemajuan  industri. Fakta yang berkembang dan KSPI amati bahwa sejak tahun  2000-2012 kenaikan upah pekerja rata-rata hanya Rp 40.000-Rp 80.000. "Sangat terlihat bahwa tidak ada keadilan dari negara dalam memperlakukan rakyatnya yang menjadi pekerja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×