kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini upaya pemerintah bekukan software palsu


Selasa, 10 Oktober 2017 / 14:36 WIB
Ini upaya pemerintah bekukan software palsu


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya virus yang merusak dan membobol perangkat lunak pada komputer di era digital ini menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia. Dalam forum konferensi pers yang diadakan oleh organisasi Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan negara Indonesia mengalami banyak kerugian atas penggunaan software bajakan.

"Semua yang sudah menggunakan sudah merugi, jika dihitung harga software bajakan berkisar Rp 500.000 sampai Rp 700.000. Sementara yang asli bisa mencapai Rp 1.500.000. Melihat harga software asli mencapai angka satu juta rupiah, ini dirasa sangat merugikan bagi para pelaku, sehingga tidak bisa bekerja optimal," terang Brigjen Agung dalam konferensi pers yang diadakan MIAP di Hotel Pullman, Selasa (10/10).

Ia melanjutkan, kerugian ini tak hanya terjadi bagi para pengguna software bajakan melainkan juga para customer yang menggunakan jasa software bajakan. Data ikut tercuri dan mampu dikoyak oleh para pelaku.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus memperbarui software dalam komputer agar tetap terproteksi dengan baik. "Saat dia (virus) masuk dalam sistem, dokumen di-freeze (dibekukan) lalu yang pertama diminta adalah tebusan," lanjutnya.

Para pelaku kejahatan yang telah membekukan dokumen meminta sejumlah uang tebusan untuk bisa membuka data tersebut. "Lalu, masuk membuat backdoor dan masuk dalam sistem aplikasi yang digunakan, data kemudian dirombak sesuka pelaku," terangnya.

Untuk menangani hal tesebut, Polri sebagai penegak hukum memiliki direktorat cyber crime yang diperuntukkan khusus untuk menangani kejahatan siber. Ia juga mengajak MIAP untuk lebih offensive terhadap kasus pencurian kekayaan intelektual. Harapannya, bukan hanya menjaring para pelaku di lapak namun menangkap sumber dari bisnis atau pelaku kejahatan tersebut.

Soal kerugian materiil, Kepala Departemen Investigasi untuk Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa keuangan (OJK) Kamil Razak menyanggah belum bisa dipastikan berapa jumlah pengguna software bajakan, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut. Di sisi lain, pemerintah juga mengalami banyak kerugian.

Dalam hal ini soal pajak. "Yang ilegal tidak membayar pajak, tidak membayar lisensi terhadap program yang asli," jelas Kamil. Peran Polri yang bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Kementerian Hukum dan HAM dalam memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Di samping itu, Wakil dari Pejabat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Hukum dan HAM Aidir menambahkan, penggunaan software bajakan juga dapat memberikan kesempatan bagi pelaku kriminal untuk masuk ke dalam sistem dan mampu mengoyak data-data pribadi pemilik software yang terkena virus.

"Bisa jadi mereka (virus) menyebabkan terhentinya sistem, bisa juga diam, hinggap di dalam tanpa merusak sistem tetapi mengambil semua informasi yang dibutuhkan, namun tidak disadari oleh korban," ungkapnya.

Aidir mencontohkan, penggunaan software yang ilegal juga dapat merugikan negara di sektor nasional. "Misalnya pembayaran token listrik, itu menggunakan internet, kalau terinfeksi sistem akan terhenti."

Nantinya, sistem elektronik yang menjalankan software ilegal dengan server tidak berada di Indonesia nantinya akan dilakukan pemblokiran oleh agar tidak masuk wilayah Indonesia.

Menanggapi hal ini, Assistant General Counsel and Regional Director Microsoft Digital Crimes Unit (DCU) Asia Keshav Dhakad mengatakan tidak hanya kerugian materiil yang dialami akibat penggunaan software bajakan tetapi juga dapat merusak ekosistem, mulai dari sektor bisnis maupun lingkungan digital saat ini.

Ketua MIAP Justisiari P. Kusumah juga memberikan pendapatnya soal upaya khusus yang dilakukan oleh pemerintah menangani masalah ini. "Sudah dilakukan sosialisasi dengan beberapa stakeholder baik itu pelaku bisnis software, pengguna software, dan memberikan beberapa penghargaan terkait dengan IT Mal Award di beberapa kota dan melakukan sosialisasi khusus seperti hari ini," jelasnya.

Sebagai informasi, tujuan diadakannya konferensi pers ini pun dilakukan untuk mensosialisasikan kampanye perlindungan kekayaan intelektual, khususnya perlindungan hak cipta dan merek perangka lunak komputer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×