kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhut tolak ratusan ribu hektar izin usaha hutan


Senin, 13 Agustus 2012 / 19:43 WIB
Kemhut tolak ratusan ribu hektar izin usaha hutan
ILUSTRASI. Hasil Final Euro 2020: Menang adu penalti 3-2 dari Inggris, Italia turun jadi juara!


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menolak sejumlah permohonan izin usaha hutan selama semester I 2012. Penundaan izin usaha dilakukan karena lokasinya berada di titik Peta Indikatif Penundaan pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Awrya Ibrahim, Direktur Bina Usaha Hutan Alam Kemenhut menuturkan, banyak izin usaha hutan yang masuk ke Kementerian namun tidak diberikan karena pengajuan lokasinya ada di lokasi PIPPIB. "Penundaan permohonan karena kebijakan moratorium dan akan berakhir pertengahan tahun depan (2013)," ungkapnya kepada KONTAN, Senin(13/8).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Usaha Kehutanan(BUK) Kemenhut mencatat, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan alam yang ditunda selama semester I 2012 mencapai luas 409.027 hektare (ha). Penundaan izin usaha hutan alam itu berada di kawasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Papua.

Ditjen BUK mencatat perusahaan-perusahaan yang tidak mendapatkan izin usaha hutan itu antara lain; PT Discovery Permata Buana seluas 52.235 ha di kawasan Kalimantan Timur(Kaltim) serta PT Bintang Sumber Alam Semesta seluas 102.200 ha juga di Kaltim.

Selain itu, izin usaha hutan juga tidak diberikan kepada PT Sinar Global Makmur seluas 179.492 ha serta PT Alas Tirta Kencana seluas 75.100 ha. Keduanya sama-sama mengajukan usaha hutan izin lokasi di Papua..

Menurut Awrya, penundaan izin usaha itu bertujuan untuk menahan perusakan hutan atau deforestasi yang bisa membuat lapisan ozon menipis. “Pemerintah telah mengikuti kesepakatan internasional untuk meningkatkan kelestarian hutan,” ungkapnya.

Untuk mengingatkan, Indonesia telah melakukan moratorium izin hutan alam selama dua tahun melalui lewat Inpres nomor 10 tahun 2011 tentang penghentian izin baru di hutan alam primer dan gambut.

Awrya mengatakan, selama satu tahun sejak berlakunya moratorium kemajuan terjadi di wilayah pulau Jawa terus berkembang dengan melakukan penanaman di lahan tempat sebelumnya terjadi penebangan.

Peta moratorium hutan revisi dua , memiliki total luas wilayah mencapai 65.753.810 ha. Rinciannya, Sumatera mencapai 13.482.127,6 ha, Kalimantan 15.092.607,8 ha, Jawa Bali 1.371.329,8 ha, Nusa Tenggara 1.853.556,9 ha, Sulawesi 7.292.553,6 ha, Maluku 1.835.317,8 ha, dan Papua 24.826.316,8 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×