kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini catatan Jokowi soal aturan transportasi online


Selasa, 18 Juli 2017 / 17:14 WIB
Ini catatan Jokowi soal aturan transportasi online


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memberikan catatan terhadap penerbitan aturan transportasi berbasis daring yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Catatan tersebut dia berikan dalam Rapat Terbatas tentang Pengaturan Transportasi Berbasis Online di Kantor Presiden, Selasa (18/7).

Catatan pertama, berkaitan dengan jaminan keamanan, kenyamanan serta keselamatan. Jokowi ingin agar aturan yang dibuat nantinya bisa menjadikan sarana transportasi online aman bagi masyarakat. Kedua, pemberlakuan masa transisi aturan yang cukup.

"Transportasi online sudah mulai dikenal publik, dipandang memiliki manfaat, tapi dalam transisi, harus ada respons cepat pemerintah supaya masyarakat bisa mendapat layanan yang aman, nyaman dan memberikan keselamatan," katanya, Selasa (18/7).

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, selain catatan tersebut, Presiden Jokowi juga memberi banyak catatan lain.

Pertama, berkaitan dengan hubungan kerja antara penyedia jasa layanan transportasi online dengan juru mudi mereka.

Jokowi memerintahkan kepada Kementerian Perhubungan untuk memperjelas hubungan kerja antara penyedia jasa layanan transportasi dengan juru mudi mereka.

Catatan kedua, berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak penyedia jasa layanan transportasi daring. Jokowi meminta agar kewajiban pajak para penyedia usaha transportasi online diperjelas.

Ketiga, melakukan asimilasi antara kegiatan transportasi online dengan transportasi konvensional. "Kalau yang lain, prinsipnya bisa diterima untuk ditindaklanjuti," katanya.

Budi mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat dalam melaksanakan catatan yang diberikan presiden tersebut.

Dalam kaitannya dengan kejelasan hubungan kerja antara juru mudi dengan penyedia transportasi berbasis online, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera berdiskusi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk merumuskan aturan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan mengatur secara jelas hak ketenagakerjaan para juru mudi. "Belum sampai poin, intinya aturan nanti tidak akan menghambat dan menimbulkan biaya tinggi, tidak mempersulit orang dan diterima masyarakat," katanya.

Begitu juga dengan aturan pajaknya, Budi ingin nantinya dalam aturan, penyedia jasa transportasi berbasis daring diberi dispensasi terlebih dulu supaya mereka bisa hidup dan nantinya bisa memberikan potensi pajak yang besar.

"Kalau yang asimilasi, sekarang sudah mulai jalan antara Go Car dengan taksi konvensional, ini bertahap," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×