kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenhub genjot kembangkan transportasi antar moda


Kamis, 06 Juli 2017 / 10:20 WIB
Kemenhub genjot kembangkan transportasi antar moda


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki total pagu indikatif sebesar Rp 48,486 triliun pada tahun 2018. Nilai tersebut berada di bawah nilai total kebutuhan yang dianggarkan oleh Kemenhub yang sebesar Rp 100,02 triliun.

Dari total nilai pagu indikatif tersebut, Ditjen Perkeretaapian mendapatkan nilai terbesar yaitu sebesar Rp 17,59 Triliun. Disusul oleh Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp 11,60 triliun, dan Ditjen Perhubungan Udara yang sebsar Rp 9,14 triliun.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi tahun 2017 dan mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2018, maka belanja pemerintah diprioritaskan untuk pencapaian sasaran prioritas nasional. Untuk itu, Menhub memfokuskan pagu indikatif yang dimiliki pada empat program prioritas di tahun 2018.

"Empat fokus prioritas tersebut di antaranya meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, kapasitas sarana dan prasarana transportasi, kualitas layanan umum transportasi, menyelenggarakan tata kelola, regulasi dan dukungan manajemen di lingkungan Kemenhub," terang Budi, Rabu (5/7).

Salah satu target Menhub ialah dapat membangun transportasi antar moda di dalam kota dengan membangun Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan Bus Rapid Transit (BRT) yang saling terkoneksi dengan satu aplikasi. Dengan adanya moda transportasi yang saling terkoneksi, harapannya pengguna motor dapat ditekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×