kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa dengan Churchill Mining, Indonesia menang


Kamis, 08 Desember 2016 / 22:07 WIB
Sengketa dengan Churchill Mining, Indonesia menang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah Indonesia memenangkan perkara Arbitrase Internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) atas gugatan senilai US$ 2 miliar atau sekitar Rp 26,8 triliun, (kurs US$ 1=Rp 13.400) dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. Majelis Tribunal ICSID pada Selasa (6/12) telah menerbitkan putusan (award) yang dengan tegas menolak semua gugatan yang disampaikan oleh Churchill dan Planet.

Penolakan ini dengan dasar izin pertambangan dan beberapa perizinan yang mereka miliki adalah palsu atau dipalsukan dan tidak pernah memperoleh otorisasi dari Kantor Pemerintah Daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Majelis Tribunal ICSID juga menjatuhkan putusan kepada Churchill dan Planet untuk membayar biaya berperkara yang telah dikeluarkan Pemerintah RI sebesar US$ 8,64 juta atau Rp 114,3 miliar dan sejumlah biaya untuk administrasi ICSID sebesar US$ 800.000. 

"Kemenangan Indonesia di Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes/ICSID) terhadap Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd merupakan bentuk ancaman bagi investor asing yang mau main-main dengan hukum Indonesia," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoli, Kamis (8/12).

Mulanya, Churchill dan Planet mengajukan gugatan arbitrase pada tahun 2012. Putusan Majelis Tribunal ICSID ini muncul setelah 7 (tujuh) hari proses sidang pemeriksaan keabsahan dokumen yang dilaksanakan di Singapura pada Agustus 2015. Pada saat itu Pemerintah Indonesia telah menyampaikan bukti dan argumen yang kuat sehingga meyakinkan Majelis Tribunal ICSID bahwa izin pertambangan yang menjadi dasar klaim investasi Churchill dan Planet adalah palsu atau dipalsukan.

Hal ini juga memperkuat kebenaran tindakan Pemerintah Kutai Timur pada Tahun 2010 yang telah memutuskan pembatalan atas izin pertambangan kedua perusahaan tersebut sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Churchill menganggap ada kejanggalan atas pencabutan izin ini. Dari situ kasus ini lantas bergulir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×