kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Implementasi Pajak Karbon Mulai Berlaku Tahun 2025


Kamis, 13 Oktober 2022 / 22:19 WIB
Implementasi Pajak Karbon Mulai Berlaku Tahun 2025
ILUSTRASI. Setelah tertunda, Pajak Karbon Mulai Berlaku 2025. REUTERS/Wolfgang Rattay/File Photo


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax), terakhir penerapan pajak karbon yang sedianya diterapkan pada Juli tahun 2022 kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022.

Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor hingga di tahun 2025 nanti. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan mulai mengimplementasikan penerapan pajak karbon mulai tahun 2025 mendatang. Ia menyebut, kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target net zero emission di tahun 2060.

Baca Juga: Ekonom: Persiapan Pajak Karbon Belum Matang

Nantinya implementasi pajak karbon juga akan sejalan dengan penerapan perdagangan karbon. Sayangnya Airlangga tidak mengatakan alasan dibalik penundaan tersebut.

"Salah satu yang dapat diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi pada 2025," ujar Airlangga dalam acara Capital Market Summit & Expo 2022, Kamis (13/10).

Untuk diketahui, rencana penerapan pajak karbon telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pengenaan pajak karbon diperlukan untuk menekan emisi dan mencegah perubahan iklim yang ekstrem.

Selain itu, implementasi pajak karbon di negara berkembang akan menjadi showcase pada pertemuan dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November mendatang. Untuk tahap pertama, pajak karbon dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara dengan mekanisme cap and trade sesuai amanat UU HPP.

Mekanisme tersebut akan mendukung mekanisme pasar karbon yang sudah berlangsung di antara PLTU, yang diterapkan oleh Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin mengatakan, pemerintah terus menyiapkan mekanisme transisi energi. Salah satu upayanya adalah dengan menyusun roadmap yang berkaitan dengan transisi energi.

Baca Juga: Pemerintah Masih Menunggu Waktu yang Tepat Menerapkan Pajak Karbon

Setidaknya, ada tiga roadmap yang akan diterbitkan yakni roadmap transisi energi, roadmap pasar karbon dan juga roadmap pajak karbon.

"Jadi untuk roadmap, roadmap carbon tax tidak bisa berdiri sendiri dari roadmap energy transisition dan roadmap carbon market, karena dia akan bicara barang yang sama," kata Masyita dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transisition to Net Zero, Rabu (14/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×