kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IHCS Ajukan Gugatan Intervensi Terkait Gugatan ke PT Freeport Indonesia


Selasa, 22 Juni 2010 / 12:14 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Indonesian Human Right Committe for Social Justice (IHCS) hari ini melakukan gugugatan intervensi terhadap gugatan yang dilayangkan Titus Natkime (bekas karyawan Freeport) yang juga suku asli Amungme, terhadap PT Freeport Indonesia. Company, MC. Moran Copper & Gold Inc, Pemerintah Indonesia Cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sekretaris IHCS, Gunawan mengatakan, pihaknya mewakili suku Amungme mengajukan gugatan intervensi dengan sejumlah alasan. Antara lain, Titus Natkime tidak memiliki kapasitas untuk mewakili seluruh kepentingan suku Amungke karena dalam gugatan yang sebelumnya sudah diajukan, Titus mendalilkan diri merupakan wakil kelompok dari seluruh masyarakat suku Amungme. Padahal, di luar marga Natkime masih ada marga lain di antaranya Baenal, Magal, Kelanganame, Omaname.

"Titus tidak memiliki kapasitas hukum untuk memperjuangkan wilayah yang mennjadi hak ulayat keseluruhan Suku Amungme yang meliputi seluruh gunung Grassberg," tegas Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/6).

Kemudian, IHCS juga menilai gugatan yang dilayangkan Titus meniadakan memorandum Of Understanding antara PT Freeport Indonesia dengan Masyarakat Amungme. Sedangkan Masyarakat Amungme memperjuangkan masalah tidak dipenuhinya kewajiban hukum PT Freeport terhadap masyarakat Amungme terkait kesepakatan tambahan secara sukarela dana perwalian sebagaimana dinyatakan dalam MoU bersama antara Masyarakat Amungme dengan Freeport.

IHCS menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Titus Natkime dinilai akan menghalangi terkait laporan Suku Amungme melalui KOMNAS HAM yang telah menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan ke Timika, Tembaga Pura, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh KOMNAS HAM melalui inisiasi mediasi antara Masyarakat Amungme dengan Freeport.

Gunawan mengatakan, dalam gugatan intervensi yang dilayangkan hari ini, IHSC meminta agar Pengadilan Negeri jakarta Selatan menerima gugatan intervensi, kemudian menyatakan bahwa Titus Natkime tidak mewakili kapasitas hukum untuk mewakili suku Amungme. "Menyatakan bahwa Titus Natkime tidak sah dan berdasar hukum untuk memperjuangkan seluruh tanah ulayat Suku Amungme,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×