kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,59   -6,76   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hipmi: Target penerimaan pajak 2021 tidak realistis


Senin, 28 Desember 2020 / 20:08 WIB
Hipmi: Target penerimaan pajak 2021 tidak realistis
ILUSTRASI. Hipmi menilai target penerimaan pajak tahun depan tidak realistis.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BBP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai target penerimaan pajak tahun depan tidak realistis. Sebab, penerimaan pajak di tahun ini akan rawan shortfall

Ajib meramal penerimaan pajak 2020 hanya sebesar Rp 1.048,8 triliun atau minus 12,5% dari target akhir tahun Rp 1.198,8 triliun. Sebab, hingga November 2020 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 925 triliun. 

Artinya, masih kurang Rp 273,5 triliun supaya bisa mencapai target akhir tahun sebagaimana Perpres 72/2020. Alhasil jika menggunakan target penerimaan pajak 2021 dalam Perpres 113/2020 sebesar Rp 1.229,6 triliun, maka target pajak tahun depan sebetulnya tumbuh 14,7% dari proyeksi realisasi 2020 versi Ajib.

Di sisi lain, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5% yoy, menurut Ajib tidak akan tercapai. Dengan situasi ekonomi tahun ini, dan tahun depan yang masih abu-abu dirinya memperkirakan ekonomi tahun depan hanya tumbuh 3% yoy. Maka penerimaan pajak 2021 sewajarnya naik 3% dari realisasi 2020 nanti.

Baca Juga: Pembayaran bunga utang pemerintah capai Rp 301 triliun hingga November 2020

“Ini sangat penting karena perputaran ekonomi yang masih landai tidak sebesar periode sebelum pandemi maka akan memengaruhi perputaran barang dan akhirnya penerimaan pajak loyo,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (28/12).

Karena situasi ekonomi tahun depan yang masih dalam proses pemulihan, Ajib berharap pajak sebagai instrumen fiskal tetap dapat membantu dunia usaha. Dengan pagu anggaran insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 20,4 triliun, seharusnya bisa diberikan untuk insentif yang lebih tepat sasaran.

Salah satunya melanjutkan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, karena menurutnya ini membantu likuiditas WP Badan di kala menghadapi ekonomi yang masih terdampak pandemi tahun depan. Selain itu, insentif PPh final UMKM sekiranya dilanjutkan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP), atau bisa meningkatkan ambang batas pajak UMKM dari 4,8 miliar menjadi Rp 10 miliar per tahun.

Baca Juga: Pemerintah targetkan penerimaan pajak pada 2021 tumbuh tipis, ini kata pengamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×