kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga acuan komoditas pangan segera terbit


Rabu, 31 Agustus 2016 / 19:23 WIB
Harga acuan komoditas pangan segera terbit


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang harga acuan komoditas pangan pokok segera terbit. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengklaim, harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan ditingkat penjualan sudah selesai dan saat ini masih di laporkan di Menko Perekonomian.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, bila harga kebutuhan pokok strategis tersebut tidak terjadi keseimbangan pasar maka pemerintah akan melakukan intervensi. "Jadi begitu ada main harga kita gelontorin, turun dia (harga)," kata Enggartiasto, Rabu (31/8).

Pemerintah akan melakukan segala hal untuk melakukan intervensi pasar bila harga kebutuhan pokok strategis tersebut tidak normal. Salah satu yang dilakukan ialah dengan menambah pasokan melalui impor bila harga ditingkat konsumen terlalu tinggi.

Sementara itu, bila harga beli di tingkat petani tidak ideal atau dibawah batas harga terendah yang ditetapkan, maka Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) di perankan untuk melakukan pembelian dengan harga yang ditetapkan.

Sekadar catatan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur harga kebutuhan pokok strategis tersebut terdiri dari tujuh komoditas. Barang-barang tersebut ialah, beras, daging sapi, gula, jagung, kedelai dan bawang merah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Oke Nurwan menambahkan, batas toleransi intervensi yang akan dilakukan pemerintah terhadap harga kebutuhan pokok tersebut ialah bila fluktuasinya mencapai lebih 9%. Sedangkan disparitas harga antar wilayah lebih dari 13,5%.

Oke bilang, meski dari pihak Kemdag sudah membuat penetapan harga acuan itu namun belum semua pemangku kepentingan menyetujui. Sebagai contoh beras, untuk harga acuan ditingkat petani telah disetujui Rp 7.300 per kilogram (kg), sementara untuk harga acuan ditingkat konsumen diusulkan Rp 9.00 per kg. Namun untuk harga acuan ditingkat konsumen masih belum disetujui.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Menko Perekonominan, Musdhalifah Machmud mengatakan, pada prinsipnya Menko Perekonomian setuju dengan penerapan harga acuan. "Kantor Menko tugasnya koordinasikan hal-hal yang belum ada kesepakatan antara kementerian, atau ada hal dipandang tidak kondusif di masyarakat," kata Musdhalifah.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, pemerintah perlu hati-hati dalam penerapan kebijakan stabilisasi harga tersebut. Jangan sampai kebijakan tersebut membuat kegaduhan sehingga mengakibatkan usaha tidak kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×