kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hanjung pailit, kurator mulai amankan aset


Rabu, 06 Desember 2017 / 16:29 WIB
Hanjung pailit, kurator mulai amankan aset


Reporter: Mesti Sinaga | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta, tim kurator mulai menginventarisir aset-aset perusahaan.

"Kami sudah mulai mengamankan aset dan persiapan untuk mengumumkan kepailitannya," ungkap kurator kepailitan Hanjung, Fitri Safitri saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/12).

Adapun berdasarkan pengakuan Hanjung, perusahaan memiliki beberapa aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

"Yang tidak bergerak ada tanah dan pabrik, gudang produksi, sementara yang bergerak ada alat-alat konstruksi dan mobil operasional," ujar Handri Martadinyata, Legal Hanjung.

Bahkan, Handri menyampaikan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan kurator terkait masalah aset dan nasib karyawannya.

Dari perusahaan meminta, pasca dinyatakan pailit, hak para karyawan tetap dipenuhi. Adapun saat ini tercatat ada 150 karyawan Hanjung yang belum dibayarkan gajinya selama empat bulan.

"Kami ingin masalah ini dibereskan terlebih dahulu, karena karyawan sudah mendatangi Disnaker Lampung," tambahnya. Padahal, diakui perusahaan telah berupaya maksimal untuk berdamai dengan para kreditur.

Untuk ke depannya, pihak Hanjung akan menyerahkan seluruh harta-hartanya kepada kurator untuk diamankan dan dibereskan. "Semoga aset cukup menutup tagihan," tutup Handri.

Sekadar tahu saja, pailitnya Hanjung tersebut diketuk palu oleh pengadilan pada 30 November lalu. Hanjung sendiri telah menghabiskan waktu maksimal yang diberikan UU dalam PKPU selama 270 hari dan gagal berdamai dengan para kreditur.

Adapun dalam proses PKPU, Hanjung Indonesia merestrukturisasi utang mencapai Rp 700 miliar dari 21 kreditur. Adapun tercatat, ada empat kreditur separatis yakni KEB Hana denga tagihan US$ 4,4 juta, Bank Woori US$ 2 juta, Uamco US$ 20 juta, dan Koexim Mandiri US$ 3,16 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×