kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim tolak nota keberatan Buni Yani


Selasa, 11 Juli 2017 / 13:15 WIB
Hakim tolak nota keberatan Buni Yani


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

BANDUNG. Sidang pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7) dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.

Majelis hakim dalam sidang hari ini memutuskan untuk menolak 9 nota keberatan (eksepsi) pihak terdakwa Buni Yani yang diajukan 20 Juni 2017.

"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim M Saptono, Selasa (11/7) pagi.

Sementara itu, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani mengaku keberatan terhadap putusan sela majelis hakim dalam persidangan tersebut.

"Sebetulnya kita sangat keberatan. Kita uji nanti di pokok perkara," ucap Aldwin.

Meski keberatan, Aldwin mengatakan, kliennya menerima keputusan sela tersebut dan seluruh keberatan-keberatan terhadap putusan sela majelis hakim akan disusun dan diakumulasikan.

"(Keberatan) akan kita sampaikan di nota pembelaan akhir di pledoi. Jadi enggak apa-apa, kita menguji kalau hakim secara formil menilai tidak ada persoalan tapi tetap kita ada beberapa hal keberatan," ungkapnya.  

Diberitakan sebelumnya, pada sidang 20 Juni 2017, Buni Yani melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Kurang lebih ada 9 poin yang kami sampaikan di persidangan," kata Aldwin Rahadian.

Eksepsi pertama, tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung. "Poin ini lebih pada siapa yang berwenang menentukan tempat Buni Yani diadili," tuturnya.

Kedua, eksepsi penggunaan pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2016 tentang ITE. "Surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau reproaktif yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 kitab UU Hukum Pidana," ucapnya.

Ketiga, sambung Aldwin, eksepsi tentang perbuatan terdakwa Buni Yani yang tunggal tapi diterapkan dua pasal yang berbeda unsurnya. Hal itu terdapat dalam dakwaan ke satu dan pasal dakwaan jaksa penuntut umum. "Eksepsi keempat tentang uraian perbuatan terdakwa yang tidak jelas yang terdapat dalam dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum," ungkap Aldwin.

Eksepsi kelima, lanjut dia, tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Karena mendakwakan pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak pernah terdapat dalam berkas perkara sebagai dakwaan yang muncul tiba-tiba," bebernya.

Keenam, kuasa hukum Buni Yani mengajukan eksepsi tentang ketidaksesuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dengan pasal yang didakwakan.

"Ketujuh eksepsi tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan SPDP. Jadi SPDP diterbitkan dua kali kepada dua kejaksaaan berbeda yakni Kejati DKI dan Jawa Barat dan SPDP diterbitkan bukan di awal penyidikan tapi di akhir," akunya.

Kedelapan, eksepsi tentang hasil penyidikan yang tidak sah karena melanggar 138 ayat 2 KUHAP jo pasal 12 ayat 5 peraturan kejaksaan tentang SOP penanganan tindak pidana umum.

Poin keberatan terakhir dari pihak Buni Yani adalah terkait dengan putusan hukum yang sudah ditetapkan terhadap Basuki Tjahja Purnama.

"Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok  yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kami berharap majelis hakim terhormat mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaaan JPU batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani," tandasnya. (Putra Prima Perdana)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Hakim Tolak Sembilan Poin Keberatan Buni Yani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×