kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim tolak gugatan KIDP untuk Kominfo


Kamis, 10 September 2015 / 16:45 WIB
Hakim tolak gugatan KIDP untuk Kominfo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Usaha Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kandas.

Dalam gugatan ini, KIDP menuduh Kominfo lalai dalam menjalankan UU Penyiaran terkait pengaturan pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran.

Ketua Majelis Hakim Marulak Purba menolak gugatan itu. Hakim menilai, gugatan KIDP tak jelas atau kabur dan kekurangan pihak.

Dalam petitum gugatan, KIDP meminta hakim untuk mencabut izin penyelenggata penyiaran (IPP) bagi lembaga penyiaran swasta (LPS) yang tak menaati Undang Undang No 22 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 32 PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, mengatur jelas bahwa satu badan hukum paling banyak memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda.

Namun pada faktanya Kominfo melakukan pemberian, penjualan, dan pengalihan Izin Penyelenggran Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TV One) pada Juni 2011. Selain itu, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk yang menguasai PT Indosiar Karya Media yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan mengasai PT Surya citra Televisi (SCTV) pada Juni 2011.

Hal yang sama juga terjadi dalam kasus PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), dan PT Global Informasi bermutu (Global TV) pada Juni 2007.

"Tapi penggugat tak menyebutkan secara jelas siapa pemilik LPS tersebut dan tak menyertakan pemilik LPS sebagai turut tergugat," tambah Marulak saat membacakan putusan, Kamis (10/9).

Padahal menurutnya pemilik LPS memiliki hak untuk mempertahankan haknya atas gugatan ini.

Sekadar informasi, selain Kominfo KIDP juga turut menyeret Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sebagai turut tergugat.

Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum KIDP Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Nawawi Bahrudin mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni banding pasca mempelajari putusan dari hakim.

Kuasa hukum KPI Chris Santo Sinaga malah telah optimistis kalau gugatan tersebut akan tak diterima majelis.

"Dasar mereka menggugat lemah argumentasi hukum kita juga jelas bahwa para LPS ini kan punya izinnya masing-masing sehingga kepemilikan holding itu tak menjadikan mereka kepemilikan banyak," ungkap Chris

Selain gugatannya tak jelas dan kekurangan pihak, lanjut dia, gugatan tersebut juga tak menyebutkan dengan jelas bentuk kerugian yang dialami.

Padahal menurut dia, perkara PMH itu harus disertakan dengan bukti kerugian baik itu kerugian immateril maupun kerugian materil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×