kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GS Yuasa gugat merek Gold Shine


Minggu, 02 Juni 2013 / 20:23 WIB
GS Yuasa gugat merek Gold Shine
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 0,83% ke 6.547,11 pada Senin (20/12). IHSG melemah tertekan saham-saham big cap yang memerah.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Perusahaan asal Jepang, GS Yuasa Corporation tengah bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Produsen aki tersebut menggugat pengusaha lokal, Lusy Darmawati Waluyo lantaran telah mendaftarkan merek Gold Shine. 

Iqbal Baharudin dari kantor hukum ASP Law Firm selaku kuasa hukum GS Yuasa enggan untuk memberikan tanggapan perihal gugatan yang terdaftar No.21/Pdt.Sus/Merek/2013. 

Namun dalam berkas gugatannya disebutkan GS Yuasa mengajukan pembatalan merek Gold Shine milik Lusy di bawah No.IDM000131477 untuk melindungi kelas 09, yakni segala macam accu (aki), baterai, baterai kering, baterai basah, dan sel-sel accu. 

GS Yuasa tidak terima dengan pendaftaran merek Gold Shine lantaran memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS miliknya. Hal itu terlihat dengan penggunaan kata GS sebagai pokok merek, sedangkan kata Gold Shine diletakkan di bagian bawah dengan ukuran huruf yang lebih kecil. 

Sehingga tidak dapat dibedakan antara merek penggugat dengan tergugat, lantaran kata GS pada merek milik Lusy sangat dominan. GS Yuasa mengklaim merek GS miliknya sebagai merek terkenal dan sudah terdaftar terlebih dulu di Indonesia. Setidaknya ada 8 merek GS milik GS Yuasa yang terdaftar di direktorat merek Ditjen HKI. 

Di antaranya, merek GS terdaftar No.63999 tanggal 21 Juli 1958 untuk melindungi kelas barang 09 telah diperpanjang selama berkali-kali. Merek GS Premium dengan daftar No.000000456 tertanggal 11 Februari 2003, GS Maintenance Free No.IDM000000457 tanggal 11 Februari 2003, dan GS Hybrid No.IDM000000458 tertanggal 11 Februari 2003. 

GS Yuasa menuding Lusy telah mendompleng oleh merek miliknya yang sudah lebih dulu dikenal dan terdaftar di Indonesia, sehingga pendaftaran merek tergugat didasari oleh iktikad tidak baik dan karenanya bertentangan dengan Pasal 4 UU Merek. Lusy dipandang membonceng keterkenalan merek penggugat untuk memperoleh keuntungan tanpa harus mempromosikan mereknya sendiri. 

Ani Pursiani kuasa hukum Lucy membantah semua tudingan GS Yuasa terlebih pendaftaran mereknya didasarkan dengan iktikad baik. "Merek kami sudah terdaftar di direktorat merek dan sudah diperpanjang sampai tahun 2020," singkatnya. 

Rencananya, sidang yang diketuai Majelis Hakim Dwi Sugiarto akan kembali digelar pada Rabu (5/6) dengan agenda jawaban dari pihak Lusy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×