kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Geo Dipa fokus kembangkan empat WK Panas Bumi


Rabu, 13 September 2017 / 06:06 WIB
Geo Dipa fokus kembangkan empat WK Panas Bumi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT Geo Dipa Energi (Persero) tidak melakukan penipuan dan berhak atas pengelolaan wilayah kerja panas bumi (WKP) Dieng dan Patuha membuat perusahaan BUMN ini bisa kembali fokus mengembangkan WKP yang dimilikinya.

Direktur Utama Geo Dipa, Riki Firmandha Ibrahim mengatakan, saat ini perseroan memiliki empat WKP yakni Dieng unit 2 dan 3, lalu Patuha unit 2 dan 3, kemudian WKP Umbul Telomoyo dan WKP Arjuno Welurang.

Menurutnya, lapangan eksisting Dieng dan Patuha masing-masing memiliki potensi 400 MW. Sedangkan WKP Arjuno Welurang di estimasi memiliki potensi 200 MW dan WKP Candi Umbul Telomoyo memiliki potensi sebesar 100 MW.

"WKP Arjuno Welurang dan Umbul Telomoyo merupakan penugasan langsung dari Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada kami ," kata Riki, Selasa (12/9).

Dengan bertambahnya WKP yang dimiliki, PT Geo Dipa Energi berencana untuk mengubah namanya menjadi PT Geothermal Nusantara (Persero) di tahun ini. Perubahan nama itu dilakukan karena Geo Dipa tidak lagi hanya menjadi BUMN khusua panas bumi yang hanya mengurusi WKP dataran tinggi seperti Dieng dan Patuha saja.

Sementara itu, Koordinator Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn mengapresiasi putusan yang diketuk oleh PN Jaksel yang memutuskan PT Geo Dipa Energi tidak melakukan penipuan.

Menurutnya, dengan putusan tersebut, maka potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp 2,5 triliun dari rencana pengembangan dua PLTP bisa terselamatkan.

"Kami berharap dengan penyelesaian kasus ini bisa membuat pengembangan energi panas bumi makin menggeliat," ujar Romadhon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×